Waduh…!!!, Oknum Penyidik Polres Jakbar Menolak Memberikan Salinan BAP

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH.

Foto: Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH.

“Lagi Oknum Kepolisian Polres Jakarta Barat Mencoreng Institusi Polri”

BERITA JAKARTA – Advokat Nathaniel Hutagaol merupakan Penasehat Hukum dari Tersangka HA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5057/X/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya ketika memintakan salinan BAP ditolak oknum Penyidik Polres Jakarta Barat, Brigadir KA.

Kepada awak media, Nathaniel menyatakan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 datang ke Polres Jakarta Barat guna membangun komunikasi dengan Penyidik lalu memintakan salinan BAP kepada Penyidik Brigadir KA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun Penyidik malah menolak dan diduga melecehkan saya dengan mempertanyakan saya sudah berapa lama menjadi Advokat,” kata Nathaniel, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Padahal, kata Nathaniel pada Pasal 72 KUHAP menyatakan dengan jelas atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelanya.

“Disitu kan sangat jelas dan terang perintah Undang-Undang, namun Penyidik malah menolak dan malah mempertanyakan pengalaman saya sebagai profesi Advokat,” ulasnya.

Nathaniel pun sangat menyayangkan tindakan oknum Penyidik Brigadir KA. Sedangkan dirinya seorang Advokat yang sudah belajar dan berkecimpung didunia praktisi hukum masih mendapatkan perlakuan seperti ini bagaimana masyarakat yang tidak mengerti hukum.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

“Maka dari itu pada tanggal 18 Maret 2024 kami membuat aduan ke Propam Mabes Polri dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2 / 001200 / III / BAGYANDUAN,” jelasnya.

Kami berharap, tambah Nathaniel kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum Penyidik Brigadir KA.

“Karena kami menduga bukan saja melecehkan klien saya tapi juga melecehkan saya beserta profesi saya bahkan melecehkan isi Undang-Undang,” pungkas Niel. (Indra)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB