Pelapor Kaget, Majelis Hakim PN Jakut Tangguhkan Penahanan Julio Cs

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa pengrusakan terhadap barang atau tembok yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang diklaim milik Chandra Gunawan.

Buntut perobohan tembok itu, Julio dan dua pengacaranya, Yusni Harefa, SH dan Iming Tesalonika, SH terpaksa harus duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ketiga terdakwa disidang dengan berkas perkara terpisah yakni, Yusni Harefa dengan No.155/Pid.B/2023/PN Jakarta Utara, Julio dengan No.156/Pid.B/2023/PN Jakarta Utara dan terdakwa Iming Tesalonika dengan No.182/Pid.B/2023/PN Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terdakwa, telah dituntut selama 11 bulan penjara dikurangi masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Boy Panjaitan dan Subhan di PN Jakarta Utara, Rabu 3 Mei 2023, melanggar Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Pelapor Kaget Ketiga Terdakwa Penahanannya Ditangguhkan

Emilia selaku anak dari pelapor kaget dengan terkabulnya permohonan penangguhan penahanan Yusni dan kawan-kawan oleh Mejelis Hkim. Pasalnya, para terdakwa dalam proses pemeriksaan di Polres Jakarta Utara tidak kooperatif.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Kaget juga dengarnya penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim. Padahal sebelumnya tidak kooperatif, sehingga harus dijemput paksa oleh penyidik,” ungkapnya kepada awak media, Senin (9/5/2023).

Sekarang, kata Emilla, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan yakni, Aloysius Prihartono Bayuaji selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Yuli Efendi dan Harto Pancono mengabulkan permohonan terdakwa Yusni.

“Alasannya, selain tidak hilangkan barang bukti, terdakwa juga sebagai tulang punggung menghidupi keluarganya,” ujar Emilla mengutif keterangan Humas PN Jakarta Utara, Maryono sambil Emilla menambahkan waktu bertindak terdakwa tidak berpikir begitu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, setiap terdakwa yang ditahan boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Biasanya alasan yang sering dikabulkan antara lain sakit parah yang memerlukan perawatan intens dari dokter atau Rumah Sakit dan pencari nafkah satu-satunya dalam keluarga,” terang Fickar.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Namun kata Fickar, sebaiknya untuk sejumlah perkara pidana yang berat tidak dilakukan penangguhan penahanan. Hal tersebut diperlukan agar terdakwa melaksanakan penuh hukumannya.

Fickar pun tak membantah bahwa dalam praktek peradilan seringkali penangguhan menyebabkan terpidana hanya menjalankan hukuman yang singkat. Bahkan sama sekali tidak menjalankan hukumannya akibat dari proses pemeriksaan perkara yang membutuhkan waktu yang lama.

Prinsipnya kata Fickar, peradilan harus cepat, sederhana dan murah. Namun hal yang seringkali menghambatnya adalah tidak efektifnya aturan tentang pecepatan itu.

“Sebenarnya KUHAP sudah mengatur itu semua. Hanya saja seringkali konsistensi dari para pelaksananya yang membuat sidang berlarut-larut, menyita waktu yang cukup lama,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Boy Panjaitan tidak berkomentar banyak atas permohonan penangguhan penahanan. JPU Doni mengatakan hannya melaksanakan putusan Majelis Hakim.

“Jaksa itu melaksanakan putusan dan penetapan. Menindaklanjuti seperti itu,” pungkas JPU Doni singkat saat dihubungi awak media. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB