Eksepsi Deolipa, Kuasa Hukum Pengacara Bodong Natalia Rusli Ditolak Hakim

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengacara Raja Sapta Oktohari (RSO) yakni, Natalia Rusli disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Verawati Sanjaya yang adalah korban investasi bodong.

“Walau dirugikan hanya Rp45 juta rupiah namun korban terlanjur sakit hati,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Kamis (4/5/2023).

Karena, sambung Bambang, modus operandi Natalia Rusli yang menipu korban yang sudah sebelumnya tertipu investasi bodong bisa dibilang kejam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengaku pengacara ternyata belum di sumpah sebagai Advokat,” jelas Bambang lagi.

Dikatakan Bambang, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa, Deolipa Yumara dinyatakan tidak dapat diterima.

“Sebelumnya, Jaksa menyatakan bahwa eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara persidangan dan wajib ditolak,” ujarnya.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

LQ Indonesia Law Firm yang mengamati persidangan terdakwa Natalia Rusli sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

“Inilah orang yang tidak kuliah hukum, tidak akan mengerti bagaimana membuat eksepsi yang baik,” sindirnya.

Sebab, lanjut Bambang, jelas di KUHAP eksepsi hanya dapat dibatalkan apabila melanggar Pasal 143 KUHAP dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap.

“Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan,” imbuh Bambang.

Pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana. Di KUHAP penghapus pidana hanya ada 3, bukan pidana, tidak cukup bukti dan demi hukum.

“Jadi penggantian kerugian tidak akan menghilangkan atau menghapus pidana. Makanya, tolong lain kali itu Kuasa Hukum dan pengacara, kuliah yang benar,” sindir Bambang.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kasihan jika buru-buru jadi pengacara tapi karbitan, alias ngak matang. Akhirnya tangani kasus apapun kalah dan ditolak oleh hakim karena tidak sesuai KUHAP.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat melihat bagaimana kasus Natalia Rusli menjadi contoh jangan mudah percaya dengan pengacara tidak jelas, apalagi tidak terdaftar Dikti ijazahnya.

“Contoh lain pengacara bodong seperti Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari lainnya, Juristo, ngaku SH dan Advokat, ternyata masih semester 6 di STIH Gunung Jati,” tuturnya.

Juga pengacara tidak berintegritas seperti Saddan Sitorus yang di kasih kepercayaan nyatanya gelapin aset perusahaan. Disinilah makanya LQ Indonesia Law Firm komit untuk membersihkan sapu-sapu yang kotor.

“Bagi masyarakat yang jadi korban oknum agar segera hubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB