Penundaan Penyidikan Korupsi, Usai Idul Fitri MAKI Bakal Prapid Kejati DKI

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Buntut dari dugaan “menggantung” penyidikan dua perkara korupsi yakni gratifikasi dan pemerasan di Kemenkumham maupun kasus penimbunan migor oleh PT. AMJ Cs oleh penyidik Kejati Jakarta, LSM MAKI pun berencana akan mendaftarkan gugatan pra peradilan usai Idul Fitri tahun ini.

“Setelah Idul Fitri kami akan mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan terhadap Kejati Jakarta,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (9/4/2023).

Dijelaskannya, tujuan gugatan pra peradilan yaitu untuk memaksa Kejati DKI Jakarta menuntaskan penanganan perkara korupsi.

“Untuk memaksa Kejati DKI Jakarta guna mentuntaskan penanganan perkaranya,” jelas Boyamin.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Setiawan Budi Cahyono saat ditanya soal rencana MAKI akan menggugat lembaganya dia hanya menjawab, “Tengkiu infonya,” ujar Setiawan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana bakal segera mengajukan pra peradilan terhadap dua perkara sekaligus kepada pihak Kejati Jakarta dalam waktu dekat.

“Kami akan mempersiapan gugatan praperadilan atas mangkraknya dua perkara ini,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu 8 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Adapun dua perkara pidana yang bakal di praperadilkan, pertama adalah dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kemenkumham yang hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Padahal penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021.

Perkara kedua disinyalir mandek yakni dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB