Dua Kali Mangkir, IPW: Harusnya Polisi Sudah Tangkap Tersangka NR

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai permintaan para korban untuk menangkap pengacara NR merupakan hal yang tepat. Pasalnya, NR yang terjerat dugaan penipuan dan penggelapan itu, tidak kooperatif.

“Kapolres Jakarta Barat harus menangkap tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Sugeng dikutif dari laman Tempo.co, Selasa (27/9/2022).

Diketahui, NR sudah dua kali mangkir dari panggilan BAP untuk diperiksa sebagai tersangka tanpa kabar yang dinilai telah melecehkan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dengan tindakan melecehkan hukum dalam personifikasi aparat hukum polisi,” jelasnya.

Dikatakan Sugeng, polisi tidak ada kesulitan untuk menangkap tersangka yang tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya tinggal tergantung dari niat para penyidik.

“Sebenarnya, tidak sulit bagi Polres Jakarta Barat untuk menangkap tersangka NR yang berada di dalam negeri. Persoalannya tinggal tergantung niat penyidik ​​Polres Jakarta Barat,” tegasnya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Kasus ini bermula dari pengakuan tersangka NR sebagai advokat yang bisa mengembalikan dana tersangkut di KSP Indosurya melalui jalur khusus. Namun tawaran tersebut tidak terealisasi sehingga para korban mulai mempertanyakan kelanjutannya.

Berawal dari itu, para korban mulai mencari bukti terkait latar belakang tersangka untuk memastikan bahwa tersangka belum disumpah secara resmi menjadi advokat menurut hukum negara, terlebih dahulu S1 Hukum tersangka NR tidak tercatat di data Kemenristekdikti.

Kemudian, para korban akhirnya mulai membuat laporan pada 30 Juli 2021 dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan. Namun sampai saat ini, tersangka masih belum memiliki itikad baik untuk menjalani proses hukum.

Terdapat dugaan bahwa tersangka NR telah melarikan diri keluar negeri pada awal September 2022. Tetapi pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengaku telah melakukan upaya pencekalan keluar negeri terhadap paspor tersangka.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Kapolres Metro Jakarta Barat diminta jemput paksa NR

Salah satu pengacara korban, Tenrie Moeis, meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses paksa terhadap tersangka NR. Hal ini guna mengantisipasi pandangan buruk masyarakat.

“Maka sudah sepatutnya dan selayaknya apabila Kapolres Metro Jakarta Barat memerintahkan jajarannya untuk penjemputan paksa dan menahan tersangka NR, karena sudah tidak menghargai Institusi Polri,” ujarnya.

Tenrie menambahkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan NR tidak hanya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan skala kecil, tapi masih tiga laporan polisi lain yang masih menunggu untuk memproses tersangka NR.

“NR masih harus menghadapi tiga laporan polisi lainnya yang masih berproses hingga saat ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan kepolisian yang baru dari para korban-korban lainnya, karena diduga korbannya sudah mencapai ratusan orang,” pungkas Tenre. (Sofyan)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB