Korban Investasi Bodong” “Terdakwa Tidak Ada Itikad Baik Meski Diberi Kesempatan”

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan penipuan investasi bodong sampai pada agenda pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Jaksa Sulastri, Subhan dan Ari Sulton menuntut terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama selama 3 tahun dan 10 bulan penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaina terungkap dalam persidangan.

Dalam persidangan pimpinan Suratno, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mohon agar dibebaskan, atau menyatakan perbuatan itu bukan pidana (onslag) dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terdakwa juga mengklaim mampu membayar semua kerugian jika tidak dilaporkan ke kepolisian, dengan menjual aset yang dimilikinya.

Mendengar hal itu, sontak membuat para korban menanggapi bahwa terdakwa sama sekali tidak ada itikad baik untuk membayar meski sudah diberikan kesempatan. Para korban juga meragukan kebenaran nilai asset sejumlah Rp70 miliar tersebut.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

“Para terdakwa tidak ada etikat baik mau mengembalikan kerugian meski sudah diberikan kesempatan. Dan saya ragu dengan nilai asset sebesar Rp70 miliar yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoinya,” kata salah satu korban.

Kalau memang, lanjut korban, terdakwa ada itikad baik untuk membayar, sudah diberikan kesempatan untuk membayar kerugian yang kita alami. Oleh karenanya, sudah sepatutnya, mereka dihukum secara maksimal oleh Majelis Hakim setidak-tidaknya sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Walaupun masih muda, terdakwa terlihat jelas sangat matang dalam merencanakan tindak penipuannya dan terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya, sehingga kami berharap agar para terdakwa dihukum semaksimal mungkin agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya,” tandas korban.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Dalam tuntutan Jaksa, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP yang ancaman maksimalnya 4 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan para terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas.

Para terdakwa, memproyekkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Namun, pada kenyataannya, proyek investasi Alkes tersebut fiktif.

Sementara, keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor yang mencapai ratusan miliar walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB