BERITA BEKASI – Sidang kelima kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa S warga Perumahan Puri Gading (PPG) Kabupaten Bekasi dengan korban berinisial SA yang notabene tetangganya sendiri akhirnya ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (16/6/2022).
Salah satu Tim Kuasa Hukum dari Rhema Kasih, Poltak Siagian, SH menceritakan kronologis kejadian sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pada 27 September 2021 kliennya S mendatangi rumah korban pada pukul 06.30 WIB pagi dengan tujuan mengantar piring.
Kemudian, kata Poltak, SA membuka pintu rumahnya sambil mempersilahkan terdakwa S masuk. Saat itu terdakwa langsung bertanya apakah SA sakit? Dan dijawab sakit, dia sakit magh. Lalu terdakwa S menawarkan diri bisa memijit dan SA mempersilahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu, SA mengaku tidak pakai calena dalam dan dirumah itu hanya ada anaknya yang kecil. Sementara suami dan anaknya yang SMA tidak ada di rumah. Pada pemeriksaan juga SA ngaku begitu, karena mau kekamar mandi dan mempersilahkan terdakwa memijit,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Poltak, ditempat itu ada sekitar setengah jam lebih ada beberapa adegan yang dilakukan keduanya dirumah itu yang tidak senonoh dan itu yang memulai SA terlebih dahulu, karena tidak memakai celana dalam hanya memakai daster.
“Berdasarkan keterangan diberita acara saksi korban SA bahwa terdakwa kliennya sudah timbul nafsu birahinya. Namun SA tidak menjelaskan kenapa timbul nafsu birahinya. Pengakuan SA anaknya tidak melihat padahal anaknya melihat kejadian tersebut,” jelas Poltak.
Logikanya, lanjut Poltak, ketika ada anak kecil dirumah dan ada tamu datang pasti kita menyuruh anak kita berpakaian dulu baru kita sambut tamu. Nah ini ibu itu sudah sangat dewasa dan dia tahu dia tidak senonoh tapi dia menyambut tamunya dan memepersilahkan memijitnya.
“Saya menduga hubungan pelaku dan korban ini pasti ada perasaan suka sama suka, karena waktunya cukup panjang bersama-sama waktu itu. Ini ada sebab akibat. Jadi munculnya perbuatan tidak senonoh, karena ada perbuatan tidak senonoh,” ulasnya.
Menurut Poltak, perbuatan ini tidak mungkin sepihak pasti dari keduanya. Dalam dakwaan Jaksa mereka berhubungan tidak senonoh berciuman pegang dadanya. Tapi di dakwaan mereka, diakui SA tidak memakai celana dalam dengan alasan mau kekamar mandi.
Berdasarkan informasi, bahwa SA dan terdakwa S hubungannya cukup baik sudah lama karena rumahnya berdekatan dan saling mengunjungi. Ketika SA datang kerumah terdakwa itu mereka bicara hanya didepan rumah mereka berbisik-bisik, sehingga timbul kecurigaan dari istri terdakwa.
“Tapi ada pengakuan yang tidak selaras di dalam pengakuan SA. SA bilang tidak pakai celana dalam, karena mau ke kamar mandi. Tapi suami SA bilang dia sakit. Ini nggak selaras. Terdakwa dijerat Jaksa Pasal 289 KUHP,” tandasnya.
Sementara itu, istri terdakwa bernama Novianti mengaku sempat curiga dengan hubungan suaminya dengan SA. Bahkan sempat melihat komunikasi keduanya melalui chat WA. Namun dirinya tidak mau mengumbar kecurigaannya tersebut pada suaminya.
Sampai pada saat mengetahui kalau suaminya dilaporkan karena tuduhan pencabulan, wanita yang akrab disapa Novi ini mengaku shok berat. Namun dia berusaha tegar dan memikirkan nasib anak-anaknya. Akhirnya Novi mau menjadi saksi meringankan suaminya tersebut meski dengan perasaan hancur.
Dirinya berharap, keadilan bagi suaminya bisa didapat dari ruang Pengadilan yang sedang berjalan tersebut, karena bukan SA aja yang menjadi korban dengan kejadian ini, tapi keluarga pun ikut jadi korban, terutama dilingkungan.
“Saya meminta keadilan dari penegak hukum. Bukan hanya SA saja yang jadi korban. Tapi kami sekeluarga jadi korban. Anak saya terbebani dengan kondisi lingkungan juga. Bahkan ada tetangga yang dulu mau tegur sapa. Sekarang seperti sinis dengan saya,” pungkasnya. (Indra)