Menanti Ketegasan Petinggi Polri Terkait Kasus AKBP Raden Brotoseno

- Jurnalis

Minggu, 5 Juni 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP R. Brotoseno

AKBP R. Brotoseno

BERITA JAKARTA – Kepatuhan dan ketaatan penegak hukum konon sebagai panglima hukum di negara yang menjungjung tinggi hukum hanyalah sebuah dongeng pengantar tidur belaka.

Menilik slogan presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan) yang kerap disuarakan petinggi Polri laksana hanya sebuah kalimat tanpa makna.

Dalam pandangan Pakar Hukum Pidana. Prof. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan, kalau ada oknum polisi penegak hukum dan penyidik perkara korupsi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak dipecat sebagai polisi sulit diterima akal sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agak aneh dan janggal,” kata Prof. Mudzakir saat diminta tanggapan ihwal institusi Polri yang belum memecat AKBP Raden Brotoseno, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Wahyu Widada mengungkapkan, bahwa AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi.

Menurut Wahyu, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

“Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan,” kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022) lalu.

Mudzakir memberikan contoh putusan Majelis Hakim Tipikor yang melarang politisi tidak boleh ikut menjabat berdasarkan pemilihan selama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun setelah menjalani pidana.

“Nah kalau polisi masih tetap menjabat sebagai polisi yang berarti masih memiliki wewenang atas nama jabatannya sebagai polisi kan aneh,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Ditambahkannya, Hakim, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Daerah, hingga Menteri serta pejabat lainnya melakukan tindak pidana korupsi langsung diberhentikan.

“Tetapi kenapa polisi tidak diberhentikan. Kan tidak fair dan tidak adil,” ujar lelaki yang kerap mondar mandir menjadi ahli pidana di Pengadilan.

Dan lebih aneh lagi, kata Mudzakir, Ketua KPK tidak berkometar sama sekali terkait dengan koleganya yang korupsi tetapi tidak dipecat.

“Seharusnya bersikap tegas, jelas dan netral. Kalau yang lain dipecat ya polisi juga dipecat sesuai dengan equality begore the law,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB