Polemik Tanah Wakaf, Pakar Hukum: Kades Lambang Sari Harusnya di Non-Aktifkan

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi

Kantor Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, masih menanggapi polemik tanah wakaf di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disertifikat nama pribadi Kepala Desanya, Pipit Haryanti.

“Itu kejahatan membuat sertifikat tanah Desa atas namanya sendiri sama dengan mengambil harta negara dan bisa dikualifikasi juga sebagai korupsi. Harus diproses ke penegak hukum, termasuk KPK,” tegas Fickar dikutif dari laman Beritaekspres.com, Jumat (3/6/2022).

Terlebih lagi, sambung Fickar, kabar yang beredar dan adanya surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa beberapa ribu meter lokasi lahan wakaf tersebut akan terkena proyek pembebasan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2 B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar adanya rencana dari Kementerian PUPR terkait lokasi tersebut pastinya berkorelasi supaya dirinya yang akan menerima ganti rugi padahal itu asset Desa atau Negara. Jadi jelas ini korupsi,” ulasnya.

Ditambahkan Fickar, benar aset Desa itu kewenangannya ada di Desa, tetapi bukan pribadi Kepala Desa. Harta Desa sebagai badan hukum artinya masyarakat Desa pun punya hak.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

“Prilaku Kades itu jelas korupsi atau paling tidak menggelapkan asset Desa dan sanksi hukumnya pidana dan administratif harus di non-aktifkan jika masih aktif,” pungkasnya.

Sebelumnya, asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan itu, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam “Jati Adnan” menjadi atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti.

Alasan Pipit selaku Kades, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk nantinya ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif sebagai yang mewakafkan dan Nazir atau Pengelola sekarang sifatnya hanya sementara. Rapat berikutnya atau yang akan datang baru menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.

“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” pungkas Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Terkait asset Desa juga terjadi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan yang menetapkan mantan Kepala Desa Petapen, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Periode 2003-2015, M. Slamet sebagai tersangka dalam perkara menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah disita Kejaksaan pada, Kamis 31 Maret 2020.

Selain ditetapkan tersangka, M. Slamet juga DPO karena mangkir dari panggilan penyidik Kejari Bangkalan yang diam – diam menjual 3 bidang Tanah Kas Desa seluas 5000 M2 senilai Rp5 miliar yang sudah dirubah menjadi nama pribadi atau perorangan, bukan atas nama Desa. Salah satu bidang 1.280 M2, terkena proyek akses jembatan Suramadu.

Begitu juga yang terjadi di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo penjualan asset Tanah Kas Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending seluas 0.513 M2 yang telah dijual belikan oleh mantan Kades Rohmad seharga Rp415 juta kepada Robani yang mengaku membeli tanah tersebut dalam keadaan sudah bersertifikat atas nama pribadi, bukan Desa. (Hasrul)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB