Kasus Kredit Fiktif, Oknum Bank DKI Catut Nama Warga Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Demi kepentingan bisnis oknum pejabat Bank DKI tega mencatut nama Yusweti Julita seorang warga Jakarta guna dijadikan nasabah palsu terkait Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT. Broadbiz Asia Tahun 2011-2017.

Yusweti hadir dipersidangan Tipikor Jakarta sebagai saksi “korban” atas dua terdakwa mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Muara Angke M. Taufik dan mantan Kepala Capem Permata Hijau, Joko Pranoto serta eks Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, Roby Irwanto.

“Saya tahu nama saya dipergunakan oleh Bank DKI setelah ada penjelasan dari Jaksa pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pak Hakim,” ucapnya, Rabu (11/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi nama baik itu sudah tercemar dan sudah dibalcklist oleh Bank Indonesia. Jadi ibu tidak bisa pinjam dana buat usaha,” timpal Ketua Majelis Hakim Tipikor.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Menurut Yusweti, dia terkejut bukan kepalang setelah ditunjukan oleh Jaksa pemeriksa Bidang Pidana Khusus soal dokumen Bank DKI.

“Saya kaget ada kredit macet sebesar Rp4,8 miliar. Usaha konveksi saja kalau lancar baru bisa dapat Rp7 sampai Rp10 juta. Ini tidak mungkin saya dapat kredit seperti itu,” jelas wanita kelahiran Kota Padang Sumatra Barat 1969 silam ini.

Yusweti menerangkan, bahwa dirinya tidak pernah dipanggil untuk akad kredit dan menandatangani dokumen apapun di Bank DKI. “Tapi saya lihat tanda tangannya juga berbeda, bukan tandatangan saya” akunya.

Dia menjelaskan, awal mula data pribadinya dipergunakan pihak Perbankan, karena pada tahun 2012 dia pernah mendapatkan brosur dari seorang sales Apartemen Paragon Square disebuah Mall perbelanjaan.

“Saat itu, sales mengatakan saya akan mendapat keringanan biaya satu persen apabila membeli Apartemen Paragon Square. Kemudian sales itu meminta KTP untuk di foto dan saya memberikannya,” imbuh Yusweti.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Tiga hari kemudian urai dia, sales properti itu kembali menghubunginya dan meminta agar menyerahkan foto copy Kartu Keluarga, NPWP dan kartu nikah melalui email.

“Setelah itu tidak pernah ada panggilan oleh Bank DKI dan pihak PT. broadbiz Asia,” pungkas Yusweti.

Untuk diketahui akibat dugaan kredit fiktif kerugian keuangan negara senilai Rp39 miliar. Ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan dipersidangan akan kembali lanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB