Asintel Kejati DKI: Kami Serius Tangani Dugaan Korupsi PT. AMJ

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta

Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kembali mengintensifkan penyidikan dugaan pelanggaran hukum terhadap PT. AMJ dan perusahaan lainnya.

Penyidikan Kejati DKI, secara intensif tersebut dilakukan terkait kasus ekspor minyak goring (migor) melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022. Bahkan tanda keseriusan tersebut ditunjukan dengan memeriksa 6 orang saksi. Salah satunya pihak perusahaan PT. AMJ.

Pasalnya, PT. AMJ dan perusahaan lainnya terindikasi masuk dalam kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 6 orang saksi. Salah satunya pihak PT. AMJ. Itu bukti keseriusan kami,” ujar Asintel Kejati DKI, Baharudin kepada Matafakta.com, Jumat (22/4/2022) malam melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa kasus tersebut masih berjalan, meski pada 5 April 2022, tim penyidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Ashari mengatakan, bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai adalah terkait masalah pajak, terkait bea keluar yang tidak dibayarkan PT. AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap

“Itu yang dilimpahkan penanganannya ke Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang
KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia
Advokat Alvin Lim Sesalkan Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel
PERATIN Mulai Cetak Advokat Berwawasan Teknologi dan Informasi
Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 03:14 WIB

Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Berita Terbaru

Proyek Perumahan Sepatan 1

Megapolitan

Diduga PT. Arya Lingga Manik Kolaps, Proyek Perumahan Terhenti

Senin, 13 Mei 2024 - 22:30 WIB