Kasus Migor, Pakar Hukum Sebut Kinerja Kajati DKI Perlu Dievaluasi

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Ibarat “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri”, pepatah itulah yang cocok disematkan pasca ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, IWW sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya terkait dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI.

Pasalnya, belum lama ini Jaksa penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibawah komando Reda Mantovani menyatakan, PT. AMJ dan perusahaan lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng tapi hanya diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

Hal itu, diungkapkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat serah terima penanganan perkara PT. AMJ kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan pada 5 April 2022 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan,” kata Ashari.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Dijelaskan Ashari, berdasarkan hasil penyelidikan disimpulkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Melainkan peristiwa tindak pidana Kepabeanan sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai Jaksa penyelidik Kejati DKI Jakarta semestinya melakukan terobosan hukum seperti yang dilakukan para penyidik Kejaksaan Agung.

“Karna itu saya katakan ini terobosan dari Kejagung yang progresif yang menemukan perbuatan pidana dalam suatu keputusan administratif pejabat publik. Ini harus menjadi pelajaran bagi jajaran Kejaksaan dibawah, termasuk Kejati DKI,” tutur Fickar, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga :  Advokat Alvin Lim Sesalkan Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel

Bahkan Fickar menegaskan, harus ada tindakan disiplin terhadap Kajati DKI Jakarta selaku pimpinan satuan kerja dalam penanganan perkara minyak goreng dan jika ditemukan adanya unsur pidana suap bisa diproses secara pidana.

“Apabila ditemukan ada unsur perbuatan pidana suap dalam kasus minyak goreng tersebut, bisa diproses sekalian,” pungkas Fickar.

Sebelumnya, berhembus kabar dugaan keterlibatan oknum Pelabuhan dalam upaya meloloskan minyak goreng kemasan keluar negeri. Namun sayangnya, Jaksa penyelidik Kejati DKI, terlanjur menyerahkan hasil penyelidikan itu kepada Bea dan Cukai, sehingga terputus dugaan kongkalingkong tersebut.

Perlu diketahui, Kejati DKI Jakarta menyita satu unit kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan tertentu. Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 4737396 akan mengekspor minyak goreng tujuan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Sofyan)

Berita Terkait

Advokat Alvin Lim Sesalkan Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel
PERATIN Mulai Cetak Advokat Berwawasan Teknologi dan Informasi
Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 20:35 WIB

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta

Senin, 15 April 2024 - 12:56 WIB

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri

Jumat, 5 April 2024 - 11:07 WIB

PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Selasa, 2 April 2024 - 20:37 WIB

Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  

Selasa, 2 April 2024 - 15:59 WIB

Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya

Selasa, 2 April 2024 - 14:07 WIB

Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi

Senin, 1 April 2024 - 23:16 WIB

Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:39 WIB

Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Berita Terbaru

Advokat PERATIN

Berita Utama

PERATIN Mulai Cetak Advokat Berwawasan Teknologi dan Informasi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:26 WIB