Komnas PA Berharap PN Surabaya Tolak Prapradilan Kasus Anak di SPI

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait

BERITA SURABAYA – Guna meyakinkan Hakim Tunggal yang menangani gugatan Praperadilan JE terhadap Polda Jawa Timur, JE (49) pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang melalui kuasa hukumnya mekontruksi bahwa korban mempunyai prilaku dan perangai bejat, penghianat dan tak tahu diri.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, semua keterangan saksi yang dihadirkan JE dipersidangan pada Selasa 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui pertanyaan-pertanyaan penasehat hukum JE terhadap saksi telah diarahkan untuk menggambarkan atau mekontruksi bahwa korban sejak menjadi peserta didik di SPI mempunyai perangai buruk, bejat dan penghianat.

Misalkan, sambung Arist, dengan menyebut korban mempunyai banyak teman laki-laki dekat dan gonta-ganti pacar, nakal dan tidak tahu diri dan pindah-pindah agama untuk meyakinkan hakim sungguh jauh dari fakta. Padahal, korban sejak diterima menjadi peserta didik di SPI semua saksi termasuk kegiatan Yayasan mengenalnya sebagai peserta didik yang baik dan menjadi kepercayaan JE.

“Kok kesaksiannya menjadi jungkir balik. 4 dari 6 saksi meringankan JE yang dihadirkan di sidang Praperadilan kemarin Selasa 18 Januari 2022 di PN Surabaya semua memberikan jawaban yang sama atas pertanyaan penasehat hukum seperti hapalan saja dan terkesan itulah target menghadirkan saksi dan menggambarkan bahwa morban rendah martabatnya. Dan ini kejam dan sadis,” tegas Arist kepada Matafakta.com, Rabu (19/1/2022).

Dikatakan Arist, semua saksi mengatakan bahwa lupa dan tidak ingat namun sebaliknya, jika ditannya penasehat hukum para saksi kemudian dapat menjelaskan kronologisnya secara baik. Hal inilah yang menyakinkan bahwa memang para saksi sudah diarahkan dan menghapal untuk menggambarkan atau mekontruksi sesuai arahan.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

“Pendek cerita, melalui simulasi yang sudah disiapkan JE melalui penasehat hukumnya untuk mekontruksi atau menggambarkan bahwa korban manusia bejat yang dapat diberlakukan apa saja. Sungguh sadis JE memutarbalikkan fakta,” ulas Arist.

Ditambahkan Arist, setelah mempelajari 4 keterangan saksi ditambah 2 lagi pada hari ini Rabu 19 Januari 2022, Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa demi kepentingan terbaik anak gugatan Praperadilan JE terhadap Polda Jatim tetap ditolak dengan demikian JE segera ditangkap dan dikurung dengan ancaman pidana seumur hidup dan kebiri.

“Setelah mempelajari 4 keterangan saksi ditambah 2 lagi pada hari ini Rabu 19 Januari 2022, Komnas PA percaya bahwa demi kepentingan terbaik anak gugatan Praperadilan JE terhadap Polda Jatim tetap ditolak. Segera tangkap dan kebiri pelaku,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB