Majelis Hakim Perintahkan JPU Berikan BAP Terdakwa Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, agar segera memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atas nama terdakwa, Abner, dalam kasus narkotika jenis sabu.

Perintah Majelis Hakim tersebut terucap usai pembacaan putusan sela diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) kemarin sore.

Lantaran, kuasa hukum terdakwa, Abner, mengeluh kepada Majelis Hakim, karena Jaksa belum juga menyerahkan BAP meski telah satu pekan berlalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon yang mulia diberikan BAP terdakwa Abner. Sebab sudah satu minggu kami belum juga menerima BAP,” kata kuasa hukum terdakwa melalui Majelis Hakim usai membacakan putusan sela.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Saya perintahkan Jaksa agar memberikan BAP terdakwa Abner kepada kuasa hukum,” tegas Hakim Fauzul Hamdi melalui Jaksa Pengganti, Yuli Lanniary Harahap.

Mendengar perintah itu, Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap, menjawab “Baik pak Hakim segera kami akan serahkan BAP-nya,” ucap Jaksa Yuli Harahap mendengar ucapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, perkara terdakwa Abner bernomor: 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, tercatat nama Jaksa, Nanang Prihanto dan Andri Saputra. Namun yang hadir dipersidangan Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Saat dikonfirmasi, usai persidangan Jaksa Pengganti Yuli L Harahap menjelaskan, bahwa Jaksa Nanang Prihanto sedang sakit. “Jaksa Nanang sakit,” akunya. Namun dia tidak merinci sakit yang dimaksud.

Dalam persidangan yang mengagendakan putusan sela itu, Majelis Hakim, menolak eksepsi dari kuasa hukuh terdakwa, Abner.

“Menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Hakim Fauzul Hamdi yang akan dibuka kembali pada 29 Juni 2021 mendatang. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB