BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Priyadi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengaku kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Adi Nugraha yang tidak memberitahukan jadwal persidangan.
“Kami memang masih bernaung dibawah Pengadilan, tapi jangan juga keberadaan kami tidak dianggap disini,” keluh Kuasa Hukum terdakwa Priyadi yang tidak bersedia namanya disebutkan ini.
Dia mengaku, telah mendampingi terdakwa Priyadi sejak awal persidangan hingga pemeriksaan saksi-saksi. Namun, ketika pemeriksaan keterangan terdakwa, Priyadi, sudah tidak lagi mendampinginya tanpa ada alasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sejak awal persidangan hingga pemeriksaan saksi-saksi selalu mendampingi dan Jaksa pun memberitahukan agenda persidangan. Bahkam kami pun, tidak tahu apakah terdakwa Priyadi telah mencabut kuasa dari kami,” katanya kepada Matafakta.com, Selasa (4/5/2021).
Pada persidangan hari ini, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan meminta Jaksa Guntur membacakan berita acara pemeriksaan saksi korban Sulaiman dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Priyadi.
“Saya menduga, ada sesuatu yang membuat terdakwa Priyadi tidak lagi menggunakan jasa hukumnya,” tungkas pengacara Posbakum yang sehari-harinya ngepos di PN Jakpus ini.
Hal itu, sejalan dengan pantauan dipersidangan dimana, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan dengan Hakim Anggota, Astiwati dan Heru Hanindyo, tidak pernah menanyakan keberadaan Kuasa Hukum terdakwa, Priyadi.
Sekedar untuk diketahui, Priyadi didakwa Jaksa Guntur Adi Nugraha dengan sangkaan melakukan penganiyaan terhadap saksi korban, Sulaiman di Pasar Kenari Jakpus pada Mei 2020 silam.
Akibat penganiayaan itu, saksi Sulaiman mengalami luka pada bagian lengannya terkena sabetan pisau panjang milik terdakwa, Priyadi. (Sofyan)