Soal SK, Kadis Disparbud: Itu Bukan Buat Kelola Wisata Hutan Bambu Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata Hutan Bambu

Wisata Hutan Bambu

BERITA BEKASI – Polemik Wisata Hutan Bambu mulai melebar ke soal adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi yang dinilai janggal.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni yang mengantikan pejabat sebelumnya, Zarkasih, membenarkan, bahwa SK tersebut, bukan untuk pengelolaan Wisata Hutan Bambu.

“Itu kan bukan SK pengelolaan, hanya SK untuk perencanaan dan pengembangan pemeliharaan lingkungan,” kata Tedi, Rabu (22/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Tedi, tidak bisa menjelaskan secara detail tidak adanya batas waktu dan jika ada perubahan pengurus di Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi tersebut, termasuk dengan mekanismenya.

“Engga ada jangka waktu, tapi sewaktu kalau diperlukan bisa berubah,” ujar Tedi enteng menjawab konfirmasi awak media.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21-Parbud.Par/X/2019.

Dalam SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut, tidak memberikan hak konsesi pengelolaan Kawasan Wisata.

“Itu SK hanya berisi tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu dan tidak bicara soal pengelolaan Kawasan Wisata Hutan Bambu,” jelasnya.

Dikatakan Teguh, jadi pengelola tersebut harus tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan. Kalau tidak pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri.

Teguh menegaskan, pengelolaan Wisata Hutan Bambu tersebut, tidak ada kaitannya sama SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

“Dalam SK yang dikeluarkan Disparbud Kota Bekasi itu, tidak menyebutkan sama sekali pemberian izin terkait pengelolaan Wisata Hutan Bambu,” tandasnya.

Tempat Wisata Hutan Bambu dinilai memiliki potensi dan daya tarik yang cukup tinggi, sehingga Pemerintah Kota Bekasi, sempat berkomitmen dan mendukung menjadikan Hutan Bambu menjadi Kawasan Wisata Baru bagi masyarakat, khususnya Kota Bekasi.

Berkat adanya dukungan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, dana Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan seperti Bank Mandiri, BCA dan Mie Sedap mengarah kepada tempat Wisata Hutan Bambu yang kini menuai polemik, karena dari luas lahan yang dikelola 795 M2 adalah milik warga bernama, H. Hambali yang tidak pernah dilibatkan. (Indra)

Berita Terkait

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB