Meggi: Paham Corona, Tapi Pemkab Bekasi Jangan Matikan Usaha Rakyat Kecil

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang membuka peluang bagi wisata outdoor atau luar ruangan untuk mulai beroperasi, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, justru menutup wisata outdoor dan membuka usaha indoor seperti wisata yang dinilainya, relatif lebih aman.

“Jadi kami merekomendasikan ke seluruh Bupati dan Walikota, pariwisata dahulukan yang outdoor yang aman dulu. Nah, setelah termonitor aman, tujuh hari baru pariwisata indoor dipertimbangkan,” kata Kang Emil sapaan akrab, Gubernur Jabar kepada awak media, Selasa 9 Juni 2020 kemarin.

Kendati demikian, Kang Emil, tetap menekankan agar penerapan protokol kesehatan harus dipatuhi oleh para pihak pengelola obyek wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila perlu, ada pembatasan kapasitas kunjungan untuk meminimalisasi kerumunan atau perkumpulan orang banyak,” urainya.

Dikatakan Kang Emil, pengelola wisata bisa juga selektif dalam menerima calon wisatawan. Di Jawa Barat sendiri tempat wisata outdoor yang sudah dibuka seperti Pantai Pangandaran yang mencoba menerima wisatawan yang sudah melakukan rapid test.

“Memang agak sulit, tapi Pangandaran memutuskan itu lebih aman. Kedua, mengatur individual traveler dan kapasitasnya. Obyek wisata outdoor Lembang masuk kategori itu, tapi harus diatur jaraknya,” pesan Emil.

Baca Juga :  Warga RT 01 "Manunggal" Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Berbeda dengan Gubernur Jabar, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, justru menutup atau melarang wisata outdoor yang tertuang dalam Keputusan Bupati bernomor: 440/kep.251-Dinkes/2020, tentang pedoman protokol kesehatan dalam pelaksanaan PSBB penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Pada Keputusan Bupati Bekasi, diktum ke-3 Nomor 9 dan 10, tentang Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mall, Rumah Makan, Restoran dan Cafetaria justru dibuka. Meskipun diwajibkan melakukan protocol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pelayanan dan Kebijakan Publik, R. Meggi Brotodiharjo mengatakan, seharusnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, bisa berpikir bijak seperti Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dalam menyikapi sektor usaha dimasa pandemi wabah virus Corona.

Sebab, sambung Meggi, tidak ada orang, instansi atau lembaga yang bisa menjamin keberadaan wabah virus Corona atau Covid-19 ini akan segera hilang dalam satu atau dua tahun atau dalam waktu tertentu, sehingga semua sektor usaha barulah bisa dijalankan.

“Siapa yang bisa menjamin wabah virus Corona atau Covid-19 ini akan segera hilang di Indonesia?. Tidak ada yang bisa menjamin. Oleh karena itu, Presiden sendiri sempat menyatakan bahwa mulai saatnya masyarakat dibiasakan hidup perdampingan dengan Corona, tapi dengan catatan tetap dengan protokol kesehatan,” jelas Meggi kepada Matafakta.com, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Untuk itu, lanjut Meggi, sebagai Kepala Daerah, mestinya Bupati Bekasi, bisa memberikan solusi atau trobosan agar tempat – tempat usaha yang mengantungkan hidup orang banyak ini diberikan kelonggaran dengan aturan tertentu yang sudah ditetapkan seperti tetap menerapkan protokol kesehatan dan sebagainya.

“Semuakan bisa dikaji dan diatur bagaimana keamanan usaha seperti tempat wisata baik pengunjung dan pihak pengelola ini tetap aman buka dimassa pandemi wabah virus Corona. Jangan cuma berpikir hanya bisa melarang tanpa batas waktu yang pasti dan mengesampingkan keberlangsungan hidup banyak orang disektor itu,” sindir Meggi.

Seharus tambah Meggi, Pemda Kabupaten Bekasi, berupaya untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata yang sudah terdampak Covid-19. Jangan cuma terbitkan aturan tutup tanpa batas waktu yang tidak pasti, tanpa adanya solusi bagi para pengusaha pariwisata seperti outdoor.

“Ini akan berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup usaha pariwisata, khususnya yang outdoor. Kalau soal protap PSBB, saya kira lebih gampang diatur yang di outdoor ketimbang di indoor seperti Mall dan lain-lain. Janganlah terlampau banyak aturan yang tidak masuk akal, itu justru mematikan usaha rakyat untuk bertahan hidup,” ketusnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB