BERITA JAKARTA – Beredar informasi bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pilotnya.
Menanggapi informasi itu, pihak manajemen Garuda Indonesia memberikan penjelasan terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap sejumlah pilot.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra membenarkan adanya PHK yang dilakukan perseroan terhadap sejumlah pilot. Perseroan memutuskan untuk mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu,” terangnya, Senin (1/6/2020) kemarin.
Lebih lanjut, Irfan memastikan, maskapai plat merah tersebut tetap membayarkan dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai waktu kontrak yang disepakati.
Langkah tersebut diambil merespon anjloknya jumlah penumpang penerbangan selama masa pandemic virus Corona atau Covid-19.
“Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas Covid-19,” ungkapnya.
Irfan menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk mengambil langkah PHK tersebut.
Selain itu, dia juga mengakui, PHK terhadap sejumlah pilot merupakan keputusan yang sulit. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif.
“Kita yakin, Garuda Indonesia akan terus membaik, sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” pungkasnya. (Usan)