Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pelaku Pembunuh Istri

Foto Pelaku Pembunuh Istri

BERITA JAKARTA – Andika Ahid Widianto (26) yang merupakan pegawai PT. Kereta Api Indonesia (KAI), tega membunuh istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27) pada Minggu 30 Juni 2024, karena cemburu buta.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku Andika membunuh Arifahmawati, karena menganggap korban memiliki pria idaman lain atau berselingkuh hingga menyebabkan korban hamil 2 bulan.

“Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan pria idaman lain,” kata Nicolas kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (2/7/2024).

Andika menuduh Arifahmawati tanpa memiliki bukti perselingkuhan. Sebab, hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti adanya perselingkuhan.

Termasuk, lanjut Nicolas, hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari Tim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur juga menyatakan, bahwa korban tidak dalam keadaan hamil.

“Kehamilan korban, Arifahmawati yang beredar dilingkunga warga RT 04 RW 07, Cipinang, Pulogadung tidak benar karena berdasarkan tuduhan Andika semata,” ujar Nicolas.

“Korban dipastikan tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil 2 bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil,” ulas Nicolas menambahkan.

Baca Juga :  Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat ini telah menetapkan Andika sebagai tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor: 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkas Nicolas. (Stave)

Berita Terkait

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB