Kajati DKI Lepas Tangan Soal Dugaan Penggelapan Barbuk 6 Senpi Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajati DKI Saat Dikonfirmasi Awak Media Matafakta.com

Foto: Kajati DKI Saat Dikonfirmasi Awak Media Matafakta.com

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono seolah melepaskan tanggungjawab terkait dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) 6 senjata api ilegal saat pelaksanaan pemusnahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis 27 Juni 2024.

“Silahkan tanya ke Kejari Jakarta Utara karena disana sebagai pelaksana dan mengetahui teknisnya,” terang Rudi Margono usai sholat Jumat di Masjid Assalam Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Padahal, perintah Pengadilan untuk memusnahakan barbuk haruslah dilakukan Jaksa selaku eksekutor. Pemusnahan barbuk oleh Jaksa dilakukan untuk menjalankan amanat putusan dan mencegah penyalahgunaan barbuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Asisten bidang Pengawasan (Aswas) Kejati DKI Jakarta, Tjakra Suyana Eka Putra bungkam terkait dugaan penggelapan barbuk 6 senjata api ilegal saat pelaksanaan pemusnahan di Kejari Jakarta Utara, Kamis 27 Juni 2024.

Pasalnya, Aswas Tjakra Suyana Eka Putra, enggan menanggapi permintaan konfirmasi Matafakta.com, Rabu 3 Juli 2024 lalu

Sebagai informasi Kajari Jakarta Utara, Dandeni Hardiana dengan gamblang mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan 6 barbuk senpi ilegal kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat 28 Juni 2024.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Senpi sudah kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok besok-nya atau H+1 setelah acara,” ucap Kajari Dandeni, Senin 2 Juli 2024 malam melalui aplikasi Whatsapp.

Kajari Dandeni menerangkan, saat beraudensi dengan sejumlah media pada Kamis 27 Juni 2024, mengatakan, bahwa personil Kejari Jakarta Utara tidak memiliki keahlian dalam menghancurkan senjata api ilegal.

“Saya bilang akan diserahkan ke pihak yang berkompeten yaitu Kepolisian. Saya tidak menyebut Polres tertentu,” dalih Dandeni.

Sementara itu, Advokat senior Alexius Tantrajaya berpendapat soal tidak dimusnakan 6 barbuk tanpa izin di Kejari Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024, maka oknum Jaksa di Kejari Jakarta Utara dianggap telah menguasai secara illegal senjata api.

“Dan karenanya dapat dijerat ketentuan UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 Jo. UU Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Nasional RI,” ujar Alexius, Rabu 3 Juli 2024.

Apabila, kata Alexius, senjata api tersebut telah dinyatakan dalam berita acaranya seolah telah dimusnahkan tapi kenyataannya tidak, maka terhadap pelaksana atau eksekutor tersebut dapat dianggap telah menguasai secara illegal senjata api.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“Siapapun yang terlibat dalam penguasaan barbuk berupa senjata api yang seharusnya dimusnahkan tetapi tidak dilakukan sesuai perintah putusan pengadilan bisa kejerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Jo. UU No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Nasional,” jelasnya.

“Maka terhadap penguasaan barbuk berupa senjata api tersebut dapat dikategorikan penguasaan secara ilegal, dan dapat dijerat secara bersama-sama turut serta membantu dilakukannya tindak pidana melalui Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP,” tambahnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Maryono, menuturkan bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim tentang barbuk senpi ilegal harus dimusnakan, dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi.

“Dalam amar putusan tentang barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi. Dan Jaksa sebagai eksekutornya,” pungkas Maryono, Selasa 2 Juli 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB