GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW GNPPI Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro Saat Menyerahkan Laporan Dugaan Korupsi

Ketua DPW GNPPI Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro Saat Menyerahkan Laporan Dugaan Korupsi

BERITA BEKASI – Dugaan korupsi berjama’ah retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, dilaporkan Ketua DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI), Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

“9 UPTD diduga melakukan korupsi uang penerimaan retribusi sampah tahun 2021 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp6.281.425.791,” terang Rhagil kepada Matafakta.com, Kamis (4/6/2024).

Untuk itu, kata Rhagil, pihaknya berharap Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti laporan bernomor: 006/LI/GNPPI-JBR/VI/2024, terkait dugaan korupsi retrebusi sampah yang sudah menjadi perhatian publik tersebut.

“Tadi surat kami telah diterima dengan baik oleh Sarah bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Kejari Kota Bekasi,” ujar Rhagil.

Dikatakan Rhagil, sesuai Pasal 3 UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN serta Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berharap Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti.

“Kami selaku NGO melakukan laporan, karena adanya dugaan memperkaya diri dari uang hasil retrebusi sampah masyarakat yang dikelola UPTD sampah Kota Bekasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW GNPPI Jawa Barat, Abdu Majid menegaskan, tentang peran serta masyarakat yang diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang (UU) Nomor: 28 Tahun 1999 ayat (1) berbunyi:

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

“Ayat (2) hubungan antar penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh asas-asas umum Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 yang disampaikan Ketua DPW Jawa Barat tadi,” tegasnya.

Masih kata Majid, dalam Pasal 9 juga mempertegas peran serta masyarakat, pada ayat (1) yang berbunyi: Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:

“Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara dan memperoleh pelindung hukum,” imbuhnya.

“Harapan kami meminta Kejari Kota Bekasi segera memanggil para oknum yang terlibat adanya dugaan korupsi uang sampah masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya mengakhiri.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan pasti akan ditindaklanjuti.

“Silahkan teman-teman masukan laporan di PTSP, pasti kita akan tindak lanjuti,” pungkas Yadi. (Aji)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB