GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW GNPPI Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro Saat Menyerahkan Laporan Dugaan Korupsi

Ketua DPW GNPPI Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro Saat Menyerahkan Laporan Dugaan Korupsi

BERITA BEKASI – Dugaan korupsi berjama’ah retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, dilaporkan Ketua DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI), Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

“9 UPTD diduga melakukan korupsi uang penerimaan retribusi sampah tahun 2021 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp6.281.425.791,” terang Rhagil kepada Matafakta.com, Kamis (4/6/2024).

Untuk itu, kata Rhagil, pihaknya berharap Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti laporan bernomor: 006/LI/GNPPI-JBR/VI/2024, terkait dugaan korupsi retrebusi sampah yang sudah menjadi perhatian publik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi surat kami telah diterima dengan baik oleh Sarah bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Kejari Kota Bekasi,” ujar Rhagil.

Dikatakan Rhagil, sesuai Pasal 3 UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN serta Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berharap Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti.

Baca Juga :  Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

“Kami selaku NGO melakukan laporan, karena adanya dugaan memperkaya diri dari uang hasil retrebusi sampah masyarakat yang dikelola UPTD sampah Kota Bekasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW GNPPI Jawa Barat, Abdu Majid menegaskan, tentang peran serta masyarakat yang diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang (UU) Nomor: 28 Tahun 1999 ayat (1) berbunyi:

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

“Ayat (2) hubungan antar penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh asas-asas umum Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 yang disampaikan Ketua DPW Jawa Barat tadi,” tegasnya.

Baca Juga :  JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Masih kata Majid, dalam Pasal 9 juga mempertegas peran serta masyarakat, pada ayat (1) yang berbunyi: Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:

“Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara dan memperoleh pelindung hukum,” imbuhnya.

“Harapan kami meminta Kejari Kota Bekasi segera memanggil para oknum yang terlibat adanya dugaan korupsi uang sampah masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya mengakhiri.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan pasti akan ditindaklanjuti.

“Silahkan teman-teman masukan laporan di PTSP, pasti kita akan tindak lanjuti,” pungkas Yadi. (Aji)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB