Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

BERITA BEKASI – Diduga, tiga Kepala Desa Sukawangi ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, terkait perkara sengketa jual beli lahan di wilayah Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, sudah beredar issue adanya penangkapan sejumlah Kades yakni, Kades Sukatenang AS, Kades Sukaringin RP dan mantan Kades Sukaringin SM alias RA.

“Kali ini ketiganya tidak pulang sejak beberapa minggu terakhir,” ujar sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan Matafakta.com, Jumat (21/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, kata sumber, sejak dua pekan terakhir ketiga Kades tersebut, beberapa kali diketahui mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, terkait beberapa perkara sengketa lahan.

“Kuat dugaan itu, karena beberapa waktu lalu sejumlah Kades tersebut dipanggil sebagai saksi di Polda Metro Jaya, namun mereka masih pulang kerumah,” jelasnya.

Baca Juga :  LSM LIAR: Temukan Proyek Aspal CV. Karunia Ilahi Kurangi Ketebalan

Namun, lanjut sumber, sejak Kamis 6 Juni 2024, kedua Kades aktif dan satu mantan Kades tersebut, sudah tidak pernah lagi terlihat keberadaannya dilingkungan maupun rumahnya.

“Ya, sekarang info yang beredar terbaru bahwa mereka ditahan di Polda Metro Jaya, terkait perkara sengketa lahan,” ulasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, kabar ditahannya tiga orang Kades Sukawangi tersebut sudah dibenarkan salah seorang staff Desa setempat.

“Salah seorang staf Desa dan juga kerabat Kades, sudah membenarkan perihal penahanan ketiga orang tersebut. Dua Kades aktif dan satu Kades mantan,” jelasnya..

Baca Juga :  Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Lebih jauh Nofal menerangkan, wilayah Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, memang terkenal banyak sengketa lahan. Tak tanggung-tanggung satu lokasi diketahui bisa terbit 2 sampai 3 surat kepemilikan.

“Apalagi pemilik lahan tidak meningkatkan status kepemilikan sampai ke sertifikat, maka bisa terbit sertifikat baru di lahan tersebut,” ulas Nofal.

Jika benar, tambah Nofal, ketiga orang tersebut sudah lebih dari dua minggu tidak pulang, maka kemungkinan besar sudah menjadi tersangka dam ditahan Penyidik Polda Metro Jaya.

“Sebab, batas waktu kewengan Penyidik adalah 1×24 untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kalau sudah lebih dari 14 hari itu patut diduga sudah menjadi tersangka,” pungkas Nofal. (Saipul)

Berita Terkait

Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Berita ini 8,779 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB