Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIAR Saat di Kantor DKPP Pusat

LSM LIAR Saat di Kantor DKPP Pusat

BERITA BEKASI – Akhirnya, laporan Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat, Rabu (27/3/2024).

LIAR melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, lantaran tidak berjalannya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

“Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi tidak profesional sebagai pihak penyelenggara ditingkat daerah khususnya di Kabupaten Bekasi,” terang Ketua Umum LSM LIAR, Nofal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nofal menduga, adanya unsur kesengajaan melindungi atau menutupi status terlapor hingga tidak berjalannya laporan masyarakat terkait adanya dugaan money politik tersebut dilapangan.

“Sudah kita berikan informasi awal dugaan politik uang yang terjadi di salah satu wilayah yang dilakukan sejumlah Caleg DPRD tingkat Kabupaten maupun DPR RI,” tegas Nofal.

Namun, kata Nofal, Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak menghiraukan informasi tersebut bahkan hingga terjadi penolakan terhadap laporan resmi masyarakat yang disertakan dengan sejumlah bukti.

“Alasannya, laporan tidak memenuhi syarat formal, karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Padahal informasi awal sudah diberikan, tapi ngak bergerak juga,” sindir Nofal.

Dikatakan Nofal, kalau memang Bawaslu bekerja secara profesional sejak awal informasi tersebut sudah pasti akan ditelusuri dan berkordinasi kepada pemberi informasi.

Baca Juga :  Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

“Bahkan kejadian money politik itu, ke-esokan harinya langsung diberitakan media online Matafakta.com yang seharusnya mereka sudah bergerak dan tidak hanya menunggu laporan,” tutur Nofal.

Kalau hanya menunggu, kata Nofal, laporan tentunya harus mempersiapkan bukti dan saksi yang tidak mudah, karena perlu waktu untuk mencari warga atau masyarakat yang bersedia bersaksi.

“Memang bisa laporan tanpa bukti dan saksi yang menerima dan mengetahui kejadian itu. Atau bisa mereka tidak dihadirkan,” tanya Nofal.

Nofal menuding, Bawaslu sengaja berlindung pada Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 Pasal 454 ayat (5) yang menjelaskan:

“Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari sejak ditemukannya dugaan pelanggara Pemilu”.

Masih kata Nofa, KPU Kabupaten Bekasi juga bekerja tidak professional. Pasalnya, sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mendaftar bisa tidak ada riwayat pekerjaan alias pengangguran.

“Bahkan diketahui ada salah satu pegawai BUMD dan ada seorang Pengacara aktif tetap bisa mengikuti kontestasi politik tanpa mengikuti aturan atau mekanisme UU. Ini aneh,” ujar Nofal.

Selain itu, lanjut Nofal, lantaran ramainya pemberitaan di media online terkait kecurangan-kecurangan pergeseran suara hingga perpindahan suara terjadi disejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

“Kita LSM LIAR langsung melakukan investigasi pengumpulan sejumlah data C hasil dan C Plano apakah benar terjadi pergeseran suara disejumlah Dapil,” ungkapnya.

Namun ketika dirinya bersama sejumlah pengurus LSM LIAR ingin mendapatkan data tersebut sangat sulit, bahkan terkesan ditutup tutupi.

“Bawaslu hanya memberikan sebagian data dengan alasan bahwa mereka juga tidak memiliki data seluruhnya,” jelas Nofal.

“Bawaslu sebagai Pengawas kok bisa tidak memiliki kelengkapan data. Anehnya lagi KPU Kabupaten Bekasi pun memberikan informasi data yang menyesatkan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, tambah Nofal, hari ini kami melaporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP dengan sejumlah alat bukti laporan, tanda terima laporan hingga surat jawaban serta saksi-saksi yang sudah dipersiapkan.

“Semua sudah kami siapkan, tinggal nanti kewenangan DKPP melalui Majelis yang mempertimbangkan itu semua,” tutur Nofal.

Kami berharap, kinerja para penyelenggara seperti ini dapat di evaluasi dan para Caleg yang diduga telah melanggar aturan dapat ditindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Mereka semua dibayar melalui duit rakyat, jadi kami rakyat juga punya hak melaporkan mereka, karena sudah bermain curang dan mencederai nafas demokrasi,” pungkas Nofal. (Indra)

Berita Terkait

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB