DPP KNPI dan APJII Akan Membangun Desa Digital

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MoU DPP KNPI dan APJII

Foto: MoU DPP KNPI dan APJII

BERITA JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Penandatangan MoU ini diwakili langsung Ketua Umum (Ketum) KNPI, Ryano Panjaitan dan Ketum APJII, Muhammad Arif di Roemah Pemoeda di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Ryano Panjaitan mengatakan, KNPI yang dipimpinnya menaungi 191 organisasi kepemudaan nasional. Jaringan kepengurusan KNPI tersebar di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia bahkan hingga tingkat Kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ryano pun berharap dengan adanya MoU ini, jaringan kepengurusan tersebut bisa betul-betul dimanfaatkan untuk merealisasikan visi aktivispreneur yang diusungnya.

“Jadi kita selalu mau mendorong teman-teman aktivis yang berlandaskan intelektualitas, moralitas dan jaringan, tapi juga harus mandiri secara ekonomi,” kata Ryano kepada Matafakta.com, Jumat (13/10/2023)

Ryano yang juga pengusaha ini mengungkapkan bahwa di dunia pengusaha orang-orangnya memiliki kreatifitas tinggi dan inovatif. Namun, dengan adanya MoU ini, dia meyakini pengusaha tidak lagi cuma profit oriented semata, tapi tentunya juga tetap berjiwa sosial, karena berlatar aktivis.

“Jadi dua kekuatan yang luar biasa ini yang satu entrepreneur bisa ditarik mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Teman-teman aktivis memang mempunyai jiwa sosial yang tinggi dan mandiri secara ekonomi,” ulasnya.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Ryano menegaskan bahwa MoU ini hanya baru awal. Tapi nantinya pihaknya akan teruskan hingga ke daerah-daerah.

“MOU ini tentunya akan kita turunkan ke teknis kerja sama. Salah satu contohnya kita bisa menggunakan jaringan kita untuk salah satunya menjadi agen penjual kuota internet,” ujarnya.

Dikatakannya, internet hari ini merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, terlebih pengguna internet didominasi usia produktif yaitu usia dewasa yang berumur hingga 34 tahun jumlahnya 35 persen.

Sementara, sambung Ryano, 35 hingga 54 tahun berjumlah 33 persen. Total 65 persen usia produktif itu pengguna internet di Indonesia.

Ryano berharap MoU dan kerja sama yang dilakukan antara KNPI dan APJII bisa bermanfaat bagi masyarakat, disamping internet sebagai kebutuhan dasar namun juga menjadi salah satu penopang perekonomian.

“Tantangan kita yang paling besar kedepan soal jaringan, karena sekarang ini sudah memasuki era disruption, karena kapanpun dan dimana pun bisa bertransaksi, salah satu infrastruktur adalah jaringan internet. Ini harus kita terus galakan dan sinergikan bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Sebagai tindaklanjut MoU ini, DPP KNPI dan APJII akan dimulai dengan Pilot Project membangun Desa Digital di area Salampua, Kabupaten Goa, Provinsi Sulawesi Selatan dan Desa Pandaisike, Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumbar. Program ini pun akan melibatkan Pemerintah setempat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketum APJII, Muhammad Arif mengatakan, bahwa pihaknya memiliki misi untuk melakukan pemerataan jaringan internet di seluruh Indonesia.

“Kita lihat KNPI memiliki jaringan yang luar biasa di seluruh Indonesia. Karena ini era kolaborasi, kita ingin menyebarkan internet sampai ke pelosok bekerja sama dengan aktifis KNPI seluruh Indonesia,” katanya.

Dengan adanya MoU ini, tambah Arif, pihaknya turut ikut mendukung program dan visi aktivisprenuer KNPI sekaligus menjadikan aktivis dapat mandiri secara ekonomi. Karena nantinya anggota KNPI bisa menjadi reseller produk-produk yang dimiliki APJII.

“Dengan adanya MoUdengan KNPI ini saya harap menjadi pintu masuk. Kita inggin anggota aktivispreneur. Satu visi kita mulai menyebarkan internet sampai ke wilayah yang belum terjangkau. Kedua ada bisnis yang bisa menghidupi KNPI dan anggotanya,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB