Fokus Korban ke Aset Sitaan, Kasus Pemalsuan Henry Surya Lepas Pemantauan

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Henry Surya

Foto: Tersangka Henry Surya

BERITA JAKARTA – Setelah turun putusan pidana perbankan Henry Surya ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), perhatian korban dan masyarakat tertuju kepada aset sitaan yang akan dibagikan ke para korban KSP Indosurya. Alhasil, kasus pemalsuan lepas dari sorotan masyarakat.

Diketahui kasus pemalsuan Henry Surya bermula dari adanya Laporan Polisi (LP) Type A Nomor: 0086 yang di buat penyidik Bareskrim Polri atas kordinasi dan arahan dari Kabareskrim, Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD imbasnya dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang melepaskan, Henry Surya dari pidana Perbankan.

Dengan keluarnya hasil putusan Kasasi yang mempidanakan dan memutus Henry Surya bersalah, perhatian masyarakat kini tertuju kepada eksekusi putusan Kasasi tersebut, terutama pada eksekusi barang sitaan hasil kejahatan bernilai Rp2 Triliun lebih. Kini kasus pemalsuan menguap dan tidak ada lagi beritanya.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mempertanyakan kelanjutan laporan polisi Nomor: 0086 tersebut. Pasalnya, berita terakhir kasus pemalsuan sudah tahap 2 Kejaksaan pada tanggal 13 Mei 2023 berdasarkan release Mabes Polri.

Namun, hingga Oktober 2023 kasus tersebut tidak kunjung disidangkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Apakah ada kongkalikong oknum mafia hukum? Pemerintah, terutama Kemenkopolhukam wajib mengatensi kasus pemalsuan ini. Jangan sampai lepas penjahat dari jeratan hukum.

Terlebih, tambah Bambang, kasus pemalsuan ini akan daluarsa penuntutan setelah 12 tahun yaitu di 2024 ini yang hanya tersisa 2 bulan lagi. Henry Surya patut di hukum maksimal, karena merugikan 24,000 korban dengan kerugian Rp106 Triliun sesuai data Kejaksaan.

“Menkopolhukam, Mahfud MD wajib periksa kedua belah pihak, baik Mabes Polri maupun Kejagung untuk mencari tahu apakah benar sudah terjadi Tahap 2 atau belum dan sampai dimana status berkas tersebut agar para korban memperoleh kepastian hukum,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB