Ini Kata SIAGA 98, Hasanuddin Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan KPK

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Dugaan bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menghentikan penyelidikan, pihak Polda Metro Jaya dapat mempedomani kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan Dewan Pengawas KPK.

“Penyidik Polda Metro Jaya harus berhati-hati dan cermat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan bocornya dokumen KPK itu,” ucap Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, dalam keterangan persnya, Rabu (21/6/2023).

Sebab menurutnya, pertama, Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas atas dasar kewenangan tersebut, laporan dugaan bocornya dokumen tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK, dengan simpulan bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK dinyatakan tidak terbukti membocorkan dokumen dimaksud,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, kata Hasanuddin, bahwa laporan yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini dengan materi dan substansi yang sama.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

“Kedua, kami berpendapat, Polda Metro Jaya dapat melakukan penyelidikan, dalam hal ada laporan dari KPK (Dewan Pengawas KPK), sebab klasifikasi dugaan dokumen rahasia negara tersebut adalah dokumen penyelidikan dimana KPK sebagai pengguna dokumen tersebut dan pihak yang berkepentingan, serta pengawasannya secara teknis menjadi kewenangan KPK,” ujarnya lagi.

Ketiga, atas dasar bahwa pemilik dokumen penyelidikan tersebut adalah KPK, dan pengawasan teknis atas dokumen tersebut adalah kewenangan KPK, serta Dewas KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan memiliki kewenangan tidak merekomendasikan lebih lanjut, maka seyogyanya Polda Metro Jaya menghentikan dugaan bocornya dokumen tersebut dengan dasar tersebut diatas, dan simpulan hasil dari pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK.

“Keempat, oleh karena Firli Bahuri, Ketua KPK sudah dinyatakan tidak cukup bukti  membocorkan dokumen sebagaimana dimaksud, maka, saatnya KPK (Pimpinan KPK) melakukan penyelidikan tersendiri, dan mendalami pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK,” tutur Hasanuddin.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Untuk Tujuan Pengawasan Internal Dan Perbaikan Sistem

Kelima, Polda Metro Jaya dapat juga mempelajari tindaklanjut penanganan dugaan bocornya dokumen KPK terkait peristiwa yang serupa, diantaranya;

Draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Hambalang di era Ketua KPK, Abraham Samad;

Bocornya Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM terkait dugaan suap dilingkingan SKK Migas di era Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto;

Bocornya Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor dan bocornya Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR RI, terkait kasus PON di Riau.

Terakhir, dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Sistem Pemilu sebagaimana disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB