Junaedi Hasan Dituntut 3 Tahun, LQ Indonesia Law Firm Desak Kejaksaan Hadirkan M. Alwi

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa Junaedi Hasan, salah satu dari dua pelaku penggelapan dana sebesar Rp10,6 miliar milik perusahaan PT. Surya Rezeki Timber Utama (SRTU), dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/01/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum sebagaimana yang termuat di dalam dakwaannya telah terpenuhi.

Terdakwa Junaedi Hasan bersama dengan terdakwa, M. Alwi secara sadar telah memerintahkan Saudari Yulia dan Saudari Wina untuk membuka rekening dengan tujuan untuk keperluan operasional perusahaan PT. SRTU. Padahal, kedua terdakwa tahu bahwa berdasarkan aturan perusahaan, seluruh transaksi penjualan hanya boleh dilakukan melalui rekening milik perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, di dalam analisa yuridisnya juga, Jaksa berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum juga dianggap telah terpenuhi, dari perbuatan terdakwa yang telah mengganti aplikasi pencatatan keuangan perusahaan dari yang semula menggunakan Accurate, menjadi menggunakan Zahir. Hal mana telah membuat pencatatan transaksi PT. SRTU menjadi sulit untuk dilakukan.

Menanggapi hasil sidang tuntutan Jaksa, Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban menyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Timur.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Ya syukurnya setelah melalui proses pembuktian yang panjang dan berlarut-larut, pada akhirnya tuntutan yang disampaikan juga engga main-main. Kami tidak sekadar melihat berapa tahun tuntutannya, tapi kami lebih mencermati tentang bagaimana Jaksa menyusun konstruksi hukum di dalam analisa yuridisnya, kan dari situ kita bisa nilai sendiri, ini Jaksa niat apa engga. Dan yang disampaikan tadi udah bagus kok, memang begitulah faktanya,” kata Jaka.

Namun demikian, Jaka tetap mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap terdakwa, M. Alwi yang hingga sampai saat ini belum bisa dihadirkan ke persidangan.

“Hasil pemeriksaan dari (rumah sakit) Adhyaksa pada bulan Juni 2022 kan bilang agar M. Alwi kembali menjalani pemeriksaan tiga bulan setelah itu, dan ini sudah Januari 2023, berarti sudah bulan ketujuh. Masa Jaksanya diem aja,” sindir Jaka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal ketika para terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan yang tidak lain merupakan saudara kandung dari pelapor ini ditunjuk sebagai pelaksana di perusahaan milik pelapor sejak tahun 2018.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

“Kedua terdakwa ini masih merupakan saudara, bahkan punya hubungan kakak beradik dengan pelapor. Tapi ternyata dengan kepercayaan yang sebegitu besarnya, terdakwa ini malah menyalahgunakannya hingga perusahaan menderita kerugian sampai sekitar Rp10 miliar,” jelasnya.

Jaka juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap terdakwa M. Alwi.

“Jangan sampai ada dugaan Kejaksaan kalah sama M. Alwi, padahal kita kan sama-sama tahu soal adanya dugaan modus sakit yang digunakan terdakwa. Kami khawatir kalo perihal ini tidak segera dituntaskan, maka akan menimbulkan penilaian yang kurang baik bagi Kejaksaan, jangan-jangan emang sengaja terdakwa yang ini dibiarkan menghindari persidangan. Kan jadi penilaian yang kurang bagus nantinya,” pungkas Jaka. (Indra)

 

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.

Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0818-0489-0999 Jakarta Pusat

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB