Diduga, Dr. Silvia Francina Lumempouw Palsukan Surat Sakit Terdakwa M. Alwi

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS Pusat Otak Nasional

RS Pusat Otak Nasional

BERITA JAKARTA – Terdakwa kasus penipuan atau penggelapan PT. Surya Rejeki Timber Utama (SRTU), M. Alwi memasuki babak baru. Pasalnya, alasan tidak hadir dipersidangan bermodal surat keterangan sakit dari Klinik Memori di Jalan M.T Haryono Kav. 11, Cawang, Jakarta Timur yang diperiksa, Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN, diduga dipalsukan.

Menanggapi hal tersebut, Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana memperingatkan atas tindakan tersebut, jika berhasil dibuktikan maka dijerat dengan sanksi pidana. Sebab, sejak terbitnya surat keterangan sakit, terdakwa selalu menggunakan surat tersebut untuk tidak hadir dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Keterangan yang tertera didalam surat sakit itu ada banyak perbedaan mulai dari kebenaran tandatangan dan substansi redaksi surat juga ada patut diduga palsu, surat ini kami akan berusaha untuk membuktikan, tunggu waktu, tapi perlu diingat ada sanksi hukum jika terbukti,” tegas Advokat, Jaka Maulana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jaka, akibat dari produk surat keterangan sakit itu memberikan implikasi negatif terhadap perjalanan sidang, terkesan menghalangani karena ada unsur kesengajaan dan terlalu dipaksakan. Secara kasat mata, kondisi terdakwa tidak seperti apa yang disampaikan dalam surat, beberapa dokumen foto sudah kita rangkum dan pembuktiannya.

Jaka melanjutkan, sejak dimulai perjalanan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penegakan hukum tidak berjalan dengan tepat, ketidak hadiran terdakwa, membuktikan tidak kooperatif dengan ketentuan perundang-undangan, begitupun dengan Jaksa dinilai tidak secara patut dan serius mendukung sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

“Terdakwa ini sudah jelas-jelas memakai uang perusahan secara melawan hak, memperkaya diri, dan itu ada dalam hasil laporan audit eksternal, seharusnya Jaksa jangan ragu lagi. Jadi kalau tidak hadir dalam persidangan ya jemput paksa, semua ada ketentuan hukum. Acuan kita KUHAP, bukan kemauan terdakwa dan Jaksa, jangan jabatan dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi menyalahi UU,” jelasnya.

Diungkapkan Jaka, sudah menyurati, Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN (NPA: 36842) sebanyak 2 kali. Surat pertama, tanggal 8 Juli 2022 dan surat kedua, tanggal 18 Juli 2022 dan secara langsung mendatangi Rumah Sakit (RS) Pusat Otak Nasional dimana dokter bekerja, tetapi tidak mendapatkan respon yang baik.

“Kami sudah memberikan surat sebanyak 2 kali tidak direspon dan saat didatangi juga tidak mau bertemu dengan alasan ralat dan segalanya, kalau dokter tidak salah kenapa tidak mau menemui kami, disini terlihat ada sesuatu yang salah dalam keterangan surat itu, tidak etikad baik mempertangungjawabkan surat yang dia buat sendiri,” ungkap Jaka.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Nugroho mengatakan, bahwa team Kuasa Hukum akan merespon etikad buruk, Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN perihal surat keterangan sakit dimaksud.

“Jalur mediasi dan bersurat sudah ditempuh, lahir batin, atas nama keadilan dan kepastian hukum, kami akan lakukan upaya hukum lapor polisi si dokter dan klinik itu, semua harus terbukti dan transparan, hak-hak pelapor dalam kasus ini tidak secara nyata dibantu oleh Jaksa, malah sebaliknya kami menduga Jaksa main api,” imbuh Ali.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Dikatakan Ali, perbuatan Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN, diduga telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana paling lama 7 tahun

“Kami selaku Kuasa Hukum korban sangat kecewa dengan perbuatan yang dilakukan Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS (K), FAAN dan akan menempuh upaya hukum Pidana, Perdata maupun upaya hukum lainnya yang dianggap perlu dan baik guna mempertahankan hak-hak klien kami serta memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menghalang-halangi proses peradilan,” pungkas Ali. (Sofyan)

“LQ INDONESIA LAW FIRM akan selalu memberikan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya dalam menangani perkara Pidana maupun perdata, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489 (Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630”

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB