BERITA SULUT – Saat ini, dibutuhkan polisi yang mampu dan punya integritas kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanganan perkara di Kepolisian khususnya di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Nyaris pupus harapan bagi Prof. Ing. Mokoginta yang mencari keadilan di Polda Sulut, karena laporan polisinya mandek sejak tahun 2017 silam yang tidak memberikan kepastian hukum selaku warga negara.
Diduga, mandeknya laporan polisi tersebut ada oknum-oknum Polisi di Polda Sulut yang dicekoki kepentingan oleh terlapor Stella Mokoginta istri dari pengusaha sukses otomotif di Sulawesi Utara bernama PT. Hasjrat Abadi (HA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak 2017 klien kami berproses untuk menanti keadilan, tetapi tidak satupun perkara yang ditangani Polda Sulut diantaranya ada 4 laporan polisi yang punya progress. Kami menduga ada kepentingan yang luar biasa dalam perkara, mengingat terlapor adalah pengusaha ternama di daerah itu,” kata Siska mewakili Kuasa Hukum, Rabu (1/6/2022).
“Siapa tidak kenal Stella Mokoginta, istri Harry Kindangen, tetapi yang perlu diketahui kami tidak gentar, dan tidak akan mundur, akan kejar untuk dan atas nama keadilan. Disini kita lihat apakah Polda Sulut punya nyali untuk mengungkap kejahatan yang jelas-jelas terbukti?,” tambah Siska geram.
Diungkapkan Siska, proses pemeriksaan yang selama ini dilakukan Polda Sulut diduga telah menyalahi prosedur hukum, terbukti setelah perkara naik tahap sidik namun sampai sekarang yang namanya terlapor tidak pernah diperiksa, SP2HP tidak pernah ada dan adanya penambahan pasal-pasal merugikan kedudukan pelapor
“Selama 5 tahun ada 6 Kapolda yang menjabat, tetapi tidak kunjung selesai, semua terlihat seperti macan ompong, tajam dan presisinya tanpa prestasi, kalau polisi dipolda Sulut saja (dalam hal polisi menangani perkara ini) tidak ada integritas wajar perkara mandek, bukan kah hukum adalah panglima negara, lalu sebenarnya tupoksi polisi apa, apakah membela yang terlapor karena pengusaha dan menutup mata bagi klien kami mencari keadilan?,” tegas Siska.
Menurut LQ Indonesia Law Firm, atas ketidak profesionalan oknum-oknum penyidik di Polda Sulut, kasus ini sudah beberapa kali mendapat atensi dan teguran dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, namun tidak ada perubahan signifikan ditemukan dalam progres perkara yang menimpa, Prof. Ing. Mokoginta.
“Penyidik Polda Sulut dalam perkara ini sudah tutup mata atas progres perkara ini, tidak ada upaya penegakan hukum untuk terlapor, bisa dilihat masih saja terlapor berkeliaran diluaran seolah kebal dan tidak terjamah oleh hukum sama sekali dan sebenarnya sudah ada teguran keras dan perintah untuk menindaklanjuti laporan, tetapi tetap membatu, kedepan kami akan urutkan nama-nama penyidik sejak 2017-2022 yang tangani perkara akan dilaporkan ke Propam,” tandas Siska.
Sementara itu, advokat LQ Indonesia Law Firm, Jaka mengatakan, dalam perkara in casu, Prof. Ing. Mokoginta dan Family merupakan korban, sehingga untuk mendapatkan keadilan sangat di perlukan upaya hukum berdasarkan ketentuan perundang – undangan dan tidak menjerumuskan untuk timbulnya kerugian-kerugian selain materil juga immaterial.
“Kalau Polisi saja tidak mampu menegakkan keadilan, lalu kemana lagi korban-korban ini akan mengadu, temasuk klien kami, berharap polisi bisa menjadi patron dalam menjembatani permasalahan ini, termasuk memberikan sanksi dan efek jera, sebaliknya, justru kami melihat seakan-akan terlapor ini dilindungi secara Paripurna agar tidak lepas dari jerat hukum. Lalu apa fungsi adanya polisi dan dibuatnya laporan polisi, jika akhir hanya mandek tanpa keterangan,” jelasnya.
“Menurut Perkap, bahwa seminimal sekali dalam sebulan SP2HP diberikan kepada pelapor, beserta dengan SPDP bahwa harus ditembuskan kepada Kejaksaan, sehingga proses akan berjalan, kenyataan tidak pernah sama sekali bahkan tindakan oknum-oknum polisi justru mempersulit keadaan,” tambahnya.
Sebagai tambahan, Jaka menjelaskan, kedudukan Prof. Ing. Mokoginta dan Family sudah dinyatakan menang dalam kasus-kasus Perdata dan inkrah.
“Putusan inkrah sudah ada, jadi sebenarnya polisi tidak perlu ragu, novum sudah jelas, perlu polisi yang berani dan punya integritas untuk menangani perkara ini dan berani menetapkan terlapor menjadi tersangka, karena sudah jelas bahwa pemilik yang punya legalitas secara Paripurna adalah klien kami,” tegasnya.
Lanjut Jaka, tidak menginginkan akibat tidak profesionalan dalam menjalankan pemeriksaan perkara ditemukan lagi produk-produk hukum menjadi kepentingan terlapor.
“Ada 4 laporan polisi sudah dibuat, LP 1 dan LP 2 sudah di SP3 kan tanpa alasan rasional, karena sebenarnya perkara tersebut punya dasar hukum yang jelas untuk dilanjutkan. Kami tidak mau lagi kesalahan dan kepentingan itu terulang kembali, maka kami meminta secara tegas kepada Bapak Presiden sebagai lambang keadilan yang tertinggi untuk segera memberikan perhatian khusus atas perkara ini agar dapat mendapatkan kepastian hukum,” ulasnya.
Harapan terakhir, LQ Indonesia Law Firm atas penegakan hukum yang berkeadilan dan terciptanya netralitas dalam menjaga wibawa polri atas penanganan perkara ini, Presiden harus mengintruksikan kepada Kapolri untuk memproses perkara kedepannya di Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia.
“Polda Sulut diduga sudah disusupi banyak kepentingan, termasuk ada jabatan strategis untuk ex pejabat Polda Sulut didalam susunan kepengurusan perusahan Harry Kindangen dan ini sangat menggangu kredibiltas penegakan hukum, jadi sudah layak Perkara ini harus ditangani oleh Mabes Polri dan demo, supaya kepastian hukum diakomodir,” tutup Jaka. (Sofyan)
“Bagi masyarakat yang bermasalah dengan oknum penegak hukum, dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm 0818-0489-0999 untuk pendampingan atau konsultasi hukum”