BERITA JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kembali mengintensifkan penyidikan dugaan pelanggaran hukum terhadap PT. AMJ dan perusahaan lainnya.
Penyidikan Kejati DKI, secara intensif tersebut dilakukan terkait kasus ekspor minyak goring (migor) melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022. Bahkan tanda keseriusan tersebut ditunjukan dengan memeriksa 6 orang saksi. Salah satunya pihak perusahaan PT. AMJ.
Pasalnya, PT. AMJ dan perusahaan lainnya terindikasi masuk dalam kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 6 orang saksi. Salah satunya pihak PT. AMJ. Itu bukti keseriusan kami,” ujar Asintel Kejati DKI, Baharudin kepada Matafakta.com, Jumat (22/4/2022) malam melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa kasus tersebut masih berjalan, meski pada 5 April 2022, tim penyidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Ashari mengatakan, bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai adalah terkait masalah pajak, terkait bea keluar yang tidak dibayarkan PT. AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar.
“Itu yang dilimpahkan penanganannya ke Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (Sofyan)