BERITA JAKARTA – Latar belakang keputusan pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan perkara dugaan pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022, diduga kental akan motif kepentingan ekonomi semata.
Pasalnya, Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara bersama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Qohar dan Kajati DKI, Reda Manthovani.
Dari hasil ekspose perkara tersebut, menghasilkan keputusan bahwa kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” ujar Juru Bicara Kejati DKI, Asyari Syam dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 5 April 2022.
Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar menyebut kerja dilakoni Aparat Penegak Hukum (APH), Kejati DKI Jakarta yang hanya berorientasikan pada kepentingan tertentu khususnya oleh pribadi-pribadi pelaksanaannya musti diberangus.
“Karena itu penanganan kasusnya menjadi tidak jelas dan banyak kepentingan yang menumpanginya,” kata Fickar melalui pesan singkat, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, kasus mafia minyak goreng yang telah membuat kaum emak-emak harus mengantre bak negara kekurangan pangan dan sudah jelas-jelas pelanggar hukum namun masih belum dilakukan tindakan tegas oleh APH selevel jebolan Strata 2 di Faculté de Droit de l’UniversitédAix, Marseille III France.
“Ini gejala yang ada pada para penegak hukum kita yang seringkali sengaja menumpangi kepentingan bisnisnya dalam pekerjaannya,” imbuh dia.
Untuk itu, Fickar meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan dan fokus pada pemberantasan korupsi oleh Birokrasi Pemerintahan.
“Jadi tidak heran jika ada Dirjen ditangkap itu pasti sudah keterlaluan,” sindir Fickar yang selalu menyoroti perkembangan proses kasus migor ini.
Dia pun meminta kepada bidang pengawasan Kejaksaan Agung agar turun tangan dan menelisik dugaan skandal mafia perkara di Kejati DKI terkait minyak goreng.
“Usut tuntas mafia perkara kasus minyak goreng agar wibawa dan kepercayaan masyarakat akan tumbuh,” pungkasnya. (Sofyan)