Drama Sikap “Mendua” Pimpinan Kejati DKI Jakarta Soal Migor

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta

Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Dramatisasi perubahan sikap “mendua” yang dipertontonkan Reda Mantovani selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap PT. AMJ dan perusahaan lainnya, kontan menuai kecaman publik.

Pasalnya, pihak Kejati DKI Jakarta sempat menegaskan kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya bukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus Kepabeanan.

Namun entah mengapa tiba-tiba penegasan itu seolah hanyalah sebatas pemberian harapan palsu alias PHP belaka. Manajemen PT. AMJ kepada media massa sempat mengklaim pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses ekspor minyak goreng kemasan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar menduga perubahan sikap ambigu komandan Kejati DKI yang begitu cepat mengindikasikan ada “sesuatu” dibalik keputusan akan menaikan status penyelidikan PT. AMJ bersama perusahaan lainnya menjadi penyidikan.

“Jika sikap Jaksa terkesan ambigu dalam menentukan pengambilan keputusan, “biasanya” ada apa-apanya,” sindir Fickar, Rabu (19/4/2022) malam melalui pesan singkat.

Fickar menduga, sikap ambigu Jaksa Kejati DKI Jakarta disinyalir pasca ditetapkannya IWW Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Dijelaskannya, inkonsisten yang dilakukan para penyelidik di Kejati DKI, bisa jadi disebabkan terkendala pada putusan yang pernah diambilnya terdahulu, namun kini harus dirubahnya sendiri.

“Dan biasanya terkendala pada putusan yang pernah diambilnya terdahulu yang kini harus dirubahnya,” sindir Fickar lagi.

Lebih jauh Fickar menjelaskan, untuk menentukan tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara dalam satu kegiatan usaha, baik yang berkaitan dengan perizinan meskipun pajak ataupun manipulasi status objek barang yang diperjual belikan.

Dikatakan Fickar, dalam konteks kasus minyak goreng ini adakah kerugian negara yang disebabkan oleh manipulasi pemasukan negara dengan modus pembayaran pajak atau kewajiban lainnya. Jika ada manipulasi baik jumlah maupun jenis barang yang menyebabkan berkurang atau tidak dibayarkannya kewajiban kepada negara.

“Penyelesaiannya bisa secara administratif dengan membayar denda kepada negara atau pengusutan pidana korupsi karena memanipulasi pembayaran yang menjadi hak negara,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Asyari Syam, kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu masih berjalan meski sebelumnya penanganannya diserahkan ke penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

“Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Ashari dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Ashari mengatakan sejatinya yang diserahkan ke Bea Cukai adalah terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng kemasan. Ashari menyebut minyak goreng yang siap ekspor ke Hong Kong itu tidak dilengkapi PEB yang benar.

Sementara itu, di luar permasalahan tersebut, Ashari mengungkap tim penyidik Kejati DKI Jakarta masih tetap mengusut dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Dia bahkan menyebut kasusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta masih jalan penanganan kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Bahkan kini kasusnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022,” pungkas Ashari. (Sofyan)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB