Kasus Migor, Pakar Hukum Sebut Kinerja Kajati DKI Perlu Dievaluasi

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Ibarat “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri”, pepatah itulah yang cocok disematkan pasca ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, IWW sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya terkait dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI.

Pasalnya, belum lama ini Jaksa penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibawah komando Reda Mantovani menyatakan, PT. AMJ dan perusahaan lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng tapi hanya diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

Hal itu, diungkapkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat serah terima penanganan perkara PT. AMJ kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan pada 5 April 2022 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan,” kata Ashari.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Dijelaskan Ashari, berdasarkan hasil penyelidikan disimpulkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Melainkan peristiwa tindak pidana Kepabeanan sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai Jaksa penyelidik Kejati DKI Jakarta semestinya melakukan terobosan hukum seperti yang dilakukan para penyidik Kejaksaan Agung.

“Karna itu saya katakan ini terobosan dari Kejagung yang progresif yang menemukan perbuatan pidana dalam suatu keputusan administratif pejabat publik. Ini harus menjadi pelajaran bagi jajaran Kejaksaan dibawah, termasuk Kejati DKI,” tutur Fickar, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Bahkan Fickar menegaskan, harus ada tindakan disiplin terhadap Kajati DKI Jakarta selaku pimpinan satuan kerja dalam penanganan perkara minyak goreng dan jika ditemukan adanya unsur pidana suap bisa diproses secara pidana.

“Apabila ditemukan ada unsur perbuatan pidana suap dalam kasus minyak goreng tersebut, bisa diproses sekalian,” pungkas Fickar.

Sebelumnya, berhembus kabar dugaan keterlibatan oknum Pelabuhan dalam upaya meloloskan minyak goreng kemasan keluar negeri. Namun sayangnya, Jaksa penyelidik Kejati DKI, terlanjur menyerahkan hasil penyelidikan itu kepada Bea dan Cukai, sehingga terputus dugaan kongkalingkong tersebut.

Perlu diketahui, Kejati DKI Jakarta menyita satu unit kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan tertentu. Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 4737396 akan mengekspor minyak goreng tujuan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Sofyan)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB