BERITA JAKARTA – Ibarat “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri”, pepatah itulah yang cocok disematkan pasca ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, IWW sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya terkait dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Pasalnya, belum lama ini Jaksa penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibawah komando Reda Mantovani menyatakan, PT. AMJ dan perusahaan lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng tapi hanya diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
Hal itu, diungkapkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat serah terima penanganan perkara PT. AMJ kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan pada 5 April 2022 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan,” kata Ashari.
Dijelaskan Ashari, berdasarkan hasil penyelidikan disimpulkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi.
“Melainkan peristiwa tindak pidana Kepabeanan sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai Jaksa penyelidik Kejati DKI Jakarta semestinya melakukan terobosan hukum seperti yang dilakukan para penyidik Kejaksaan Agung.
“Karna itu saya katakan ini terobosan dari Kejagung yang progresif yang menemukan perbuatan pidana dalam suatu keputusan administratif pejabat publik. Ini harus menjadi pelajaran bagi jajaran Kejaksaan dibawah, termasuk Kejati DKI,” tutur Fickar, Selasa (19/4/2022).
Bahkan Fickar menegaskan, harus ada tindakan disiplin terhadap Kajati DKI Jakarta selaku pimpinan satuan kerja dalam penanganan perkara minyak goreng dan jika ditemukan adanya unsur pidana suap bisa diproses secara pidana.
“Apabila ditemukan ada unsur perbuatan pidana suap dalam kasus minyak goreng tersebut, bisa diproses sekalian,” pungkas Fickar.
Sebelumnya, berhembus kabar dugaan keterlibatan oknum Pelabuhan dalam upaya meloloskan minyak goreng kemasan keluar negeri. Namun sayangnya, Jaksa penyelidik Kejati DKI, terlanjur menyerahkan hasil penyelidikan itu kepada Bea dan Cukai, sehingga terputus dugaan kongkalingkong tersebut.
Perlu diketahui, Kejati DKI Jakarta menyita satu unit kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan tertentu. Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 4737396 akan mengekspor minyak goreng tujuan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Sofyan)