Hukum Tumpul Keatas, Korban Pelapor Natalia Rusli Tagih Janji Kapolri

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BERITA JAKARTA – Para korban dugaan penipuan oleh Natalia Rusli heran sudah satu bulan sejak ditetapkan tersangka hingga kini, Polres Jakarta Barat, tidak pernah memeriksa Natalia Rusli sebagai tersangka.

Pengacara yang sempat viral dugaan berijazah palsu itu terjerat dugaan penipuan terhadap korban KSP Indosurya. Saat menerima jasa pengacara, Natalia Rusli juga disebut belum disumpah sebagai seorang pengacara.

“Ada apa dengan Polres Jakarta Barat yang tidak berani tegas terhadap tersangka. Baiknya Penyidik dan Kanit diperiksa Propam, masa Polisi kalah dan takut dengan tersangka,” sindir korban kecewa, Rabu (20/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itupun, lanjut korban, selaras dengan pernyataan Natalia Rusli beberapa waktu lalu di media bahwa Polres Jakarta Barat sudah dikondisikan dan takut dengan Natalia Rusli yang juga pengacara Raja Sapta Oktohari (RSO) seorang pejabat negara.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

“Benarkan hukum tumpul keatas. Apa benar pernyataan yang dilontarkan yang bersangkutan, karena faktanya sampai sekarang belum diperiksa setelah ditetapkan tersangka. Kalau memang benar mana janji Kapolri soal Presisi Berkeadilan,” tandas korban.

Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi sering menyatakan berulang kali, betapa tumpulnya penegakkan hukum di Indonesia terhadap kalangan atas. Janji Kapolri, makin lama dirasakan masyarakat makin jauh dari kenyataan.

“Sudah tersangka saja, sampai sekarang Penyidik dan Kanit malah memaksa pelapor untuk damai dan terima uang agar cabut laporan polisi,” sindir Sugi.

Sejak kapan sambung Sugi, perdamaian antara korban yang telah dirugikan dan terlapor bisa dipaksakan dengan intimidasi Kepolisian?.

“Benarkan sekarang Kepolisian adalah pelindung penjahat? Setelah kemaren korban begal dijadikan tersangka, kini Polres Jakarta Barat, menindas dan mengintimidasi korban, inikah Polri Presisi?,” ucapnya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Diungkapkan Sugi, Natalia Rusli diketahui menawarkan jasa kepengurusan kasus KSP Indosurya kepada para korban dengan iming-iming akan dibayar dalam waktu 3 bulan oleh Juniver Girsang dengan jasa 1,5 – 5 persen di depan kepada para korbannya.

“Setelah 3 bulan, bukannya diurus kasusnya malah nomor teleponnya ganti termasuk alamatnya semua pindah dan ternyata sewa. Setelah ditelusuri ternyata ijazah Sarjana Hukum Universitas Timbul Nusantaranya juga tidak terdaftar di Dikti,” ungkapnya.

Bahkan, tambah Sugi, ketika Natalia Rusli menerima uang ternyata yang bersangkutan juga belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi (PT).

“Juniver Girsang ketika diperiksa penyidik juga menyanggah pernah menjanjikan akan membayar kliennya Natalia Rusli,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB