BERITA JAKARTA – Para korban dugaan penipuan oleh Natalia Rusli heran sudah satu bulan sejak ditetapkan tersangka hingga kini, Polres Jakarta Barat, tidak pernah memeriksa Natalia Rusli sebagai tersangka.
Pengacara yang sempat viral dugaan berijazah palsu itu terjerat dugaan penipuan terhadap korban KSP Indosurya. Saat menerima jasa pengacara, Natalia Rusli juga disebut belum disumpah sebagai seorang pengacara.
“Ada apa dengan Polres Jakarta Barat yang tidak berani tegas terhadap tersangka. Baiknya Penyidik dan Kanit diperiksa Propam, masa Polisi kalah dan takut dengan tersangka,” sindir korban kecewa, Rabu (20/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itupun, lanjut korban, selaras dengan pernyataan Natalia Rusli beberapa waktu lalu di media bahwa Polres Jakarta Barat sudah dikondisikan dan takut dengan Natalia Rusli yang juga pengacara Raja Sapta Oktohari (RSO) seorang pejabat negara.
“Benarkan hukum tumpul keatas. Apa benar pernyataan yang dilontarkan yang bersangkutan, karena faktanya sampai sekarang belum diperiksa setelah ditetapkan tersangka. Kalau memang benar mana janji Kapolri soal Presisi Berkeadilan,” tandas korban.
Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi sering menyatakan berulang kali, betapa tumpulnya penegakkan hukum di Indonesia terhadap kalangan atas. Janji Kapolri, makin lama dirasakan masyarakat makin jauh dari kenyataan.
“Sudah tersangka saja, sampai sekarang Penyidik dan Kanit malah memaksa pelapor untuk damai dan terima uang agar cabut laporan polisi,” sindir Sugi.
Sejak kapan sambung Sugi, perdamaian antara korban yang telah dirugikan dan terlapor bisa dipaksakan dengan intimidasi Kepolisian?.
“Benarkan sekarang Kepolisian adalah pelindung penjahat? Setelah kemaren korban begal dijadikan tersangka, kini Polres Jakarta Barat, menindas dan mengintimidasi korban, inikah Polri Presisi?,” ucapnya.
Diungkapkan Sugi, Natalia Rusli diketahui menawarkan jasa kepengurusan kasus KSP Indosurya kepada para korban dengan iming-iming akan dibayar dalam waktu 3 bulan oleh Juniver Girsang dengan jasa 1,5 – 5 persen di depan kepada para korbannya.
“Setelah 3 bulan, bukannya diurus kasusnya malah nomor teleponnya ganti termasuk alamatnya semua pindah dan ternyata sewa. Setelah ditelusuri ternyata ijazah Sarjana Hukum Universitas Timbul Nusantaranya juga tidak terdaftar di Dikti,” ungkapnya.
Bahkan, tambah Sugi, ketika Natalia Rusli menerima uang ternyata yang bersangkutan juga belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi (PT).
“Juniver Girsang ketika diperiksa penyidik juga menyanggah pernah menjanjikan akan membayar kliennya Natalia Rusli,” pungkas Sugi. (Sofyan)