Majelis Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean Selama 5 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis penjara selama 5 bulan, karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) yang menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (19/4/2022).

Menurut Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dan menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan,” ucap Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 7 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean, mengaku menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.

Pihaknya, masih akan mempertimbangkan upaya hukum yang akan diambil terkait dengan putusan tersebut selama 7 hari kedepan.

“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami, tapi kami sebagai Kuasa Hukum mengatakan, kami tunduk pada putusan dan kami menghormati apa yang menjadi pertimbangan Hakim,” pungkas Ronny. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari
Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:46 WIB

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Berita Terbaru

Photo: Lokasi Pintuk Masuk atau Akses Jalan ke TPS Liar di Wilayah Kelurahan Kebalen

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Tembok Penutup Akses TPS Liar di Kebalen Dibongkar OTK

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:32 WIB

Photo: Kunjungan Kerja di BPVP Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2026.

Nasional

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:30 WIB

Photo: Acara Soft Opening President University Hospital, Sabtu 10 Oktober 2026.

Seputar Bekasi

Plt. Bupati Bekasi Hadiri Soft Opening President University Hospital

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:14 WIB