Majelis Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean Selama 5 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis penjara selama 5 bulan, karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) yang menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (19/4/2022).

Menurut Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dan menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan,” ucap Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 7 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean, mengaku menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.

Pihaknya, masih akan mempertimbangkan upaya hukum yang akan diambil terkait dengan putusan tersebut selama 7 hari kedepan.

“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami, tapi kami sebagai Kuasa Hukum mengatakan, kami tunduk pada putusan dan kami menghormati apa yang menjadi pertimbangan Hakim,” pungkas Ronny. (Sofyan)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB