Majelis Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean Selama 5 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis penjara selama 5 bulan, karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) yang menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (19/4/2022).

Menurut Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dan menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan,” ucap Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 7 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean, mengaku menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.

Pihaknya, masih akan mempertimbangkan upaya hukum yang akan diambil terkait dengan putusan tersebut selama 7 hari kedepan.

“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami, tapi kami sebagai Kuasa Hukum mengatakan, kami tunduk pada putusan dan kami menghormati apa yang menjadi pertimbangan Hakim,” pungkas Ronny. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB