BERITA JAKARTA – Penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh Mabes Polri yang tidak maksimal yang selama ini dikumandangkan LQ Indonesia Law Firm, mendapat dukungan dari Artis Patricia Gouw yang ternyata juga menjadi korban skema ponzi KSP Indosurya.
Uang hasil jerih payah Patricia Gouw sebagai Modeling Internasional selama beberapa tahun hilang diambil KSP Indosurya sebesar Rp2 miliar.
Hal ini diungkapkannya, dalam Podcast Deddy Corbuzier dengan didampingi Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum korban KSP Indosurya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Patricia menerangkan bahwa awalnya dirinya takut untuk berbicara karena mendapatkan ancaman dari pihak KSP Indosurya.
Dia mengaku, pernah mendapatkan somasi dari Henry Surya, karena dianggap mencemarkan nama baiknya padahal hanya menagihkan simpanannya di KSP Indosurya.
“Saya awalnya takut, tapi sekarang saya berani, karena ada pak Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm yang selalu menyemangati saya untuk mendapatkan hak saya kembali dan untuk stand up as a human,” katanya.
Deddy Corbuzier dengan senyum mengatakan ke Patricia “Karena selama ini lho sebagai korban ngak teriak yah, mana viral kasus KSP Indosurya dan ngak ada yang tahu. Korban harus speak up kalo mau peroleh keadilan dan haknya. Bersatu para korban,” ujar Deddy.
Kasus Indra Kenz Viral, sambung Deddy, karena ada korban banting Laptop ketika kalah trading. Ketika Viral akan jadi isu nasional. Dijawab Patricia “Barang apa disini yang bisa gua banting agar Viral kasus Indosurya,” ucapnya.
Selanjutnya, Advokat Alvin Lim menimpali, sebagai Kuasa Hukum mengharapkan agar penanganan kasus KSP Indosurya sama dengan Indra Kenz yaitu telusuri aset-aset sampai ke istri Henry Surya, Natalia Tjandra, iparnya Welly Tjandra pemilik Showroom mobil mewah TDA Luxury dan Effendy Surya sebagai ayah.
“Karena patut diduga ada aliran dana ke orang-orang terdekat. Saya tidak menuduh mereka, namun patut diduga orang terdekat biasanya di minta untuk sembunyikan aset dan menikmati hasil kejahatan,” jelas Alvin.
Makanya, dalam kasus Indra Kenz, Vanessa Khong pacarnya saja di periksa. Minimal Natalia Tjandra, Welly Tjandra dan Surya Efdendy diperiksa secara intensive dan di sita aset yang ada hubungan dengan KSP Indosurya.
“Apalagi dalam sitaan Mabes, tidak ada jam tangan Richard Mille, tas hermes yang dalam foto-foto ini digunakan Henry Surya dan keluarganya. Ketika diperiksa kalo diduga kuat hasil pidana, disita semua jam RM dan tas hermes, kalo bukan maka dilepaskan. Mabes harus sungguh-sungguh dalam penanganan kasus KSP Indosurya,” tandas Alvin.
Patricia pun menghimbau korban-korban KSP Indosurya lain untuk bergabung dengan dirinya dan LQ Indonesia Law Firm membentuk grup korban KSP Indosurya agar bisa meminta barang sitaan kembali.
“Segera hubungi Hotline 0818-0489-0999 untuk memberikan kuasa kepengurusan ke LQ Indonesia Law Firm agar terarah dan maksimal dalam memperjuangkan hak – hak para nasabah yang menjadi korban,” pungkasnya. (Sofyan)