Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan

BERITA SEMARANG – Selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, berhasil mengeksekusi 5 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jateng.

Kelima DPO itu yakni, Ahmadun bin Naderi (Kejari Demak), Shopia Loretta Hutabarat (Kejari Kabupaten Magelang), Suryo Antoro Soejanto bin Soejanto (Kejari Kota Semarang), Antono bin Sahad (Kejari Kabupaten Magelang) dan Sahliyatul Khoiriyah (Kejari Klaten).

Asisten Intelijen (As-Intel) Kejati Jateng, Sunarwan mengungkapkan, selama tiga bulan ini pihaknya telah mengeksekusi lima orang DPO dari 77 DPO yang ditetapkan Kejati Jateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunarwan mengungkapkan, DPO Ahmadun bin Naderi berhasil dieksekusi tim pada tanggal 12 Februari 2024 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

“Ahmadun merupakan tersangka kasus penggunaan dana APBDes 2016 yang mengakibatkan Desa Karangrowo, mengalami kerugian sebesar Rp475.995.604. Kasus ini masih tahap penyidikan,” terang Sunarwan, Rabu (17/4/2024).

Selanjutnya, DPO Shopia Loretta Hutabarat berhasil diringkus pada 19 Februari 2024 di Jalan Damar No. 9 Prajenan RT002 RW003, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 6 Agustus 2024, terpidana Shopia melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang yang merugikan nasabah sebesar Rp10 miliar.

“Shopia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata Sunarwan.

Untuk DPO atas nama Suryo Antoro Soejanto ditangkap pada 21 Februari di Jalan Bukit Tembakau, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Bersadarkan putusan MA tanggal 20 Januari 2020 jo putusan PN Semarang pada 20 Juni 2012, terpidana dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp10 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.

“Suryo terbukti terlibat kasus pembobolan Bank BCA di Jalan Pemuda Semarang pada 2011. Enam transaksi kredit rumah yang menggunakan tiga nama debitur fiktif dengan menjaminkan enam aset kepada pihak bank sebesar Rp25 milair melalui perantara Suryo,” jelasnya.

Sementara itu, Antono bin Sahad berhasil ditangkap pada 23 Februari 2024 di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk Jatim.

Antono Bin Sahad telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut penyimpanan APBDes dari kontribusi air yang digunakan PDAM dan ADD Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang 2006-2007.

Penggunaan kontribusi penggunaan air PDAM Kabupaten Magelang tahun 2005-2007 alokasi Dana Desa di Kantor Desa Tlogorejo Kabupaten Magelang.

“Antono dijatuhi  pidana selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan,” lanjut Sunarwan.

Sedangkan DPO atas nama Sahliyatul berhasil diamankan di Jalan Nangka Kota Bekasi pada tanggal 8 Maret 2024.

Berdasarkan Surat Perintah melaksanakan putusan MA tanggal 26 Oktober 2023 atas nama terdakwa Sahliyatul Khoiriyah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan menjatuhkan pidana selama dua tahun.

Sunarwan berharap para DPO lainnya kooperatif mau menyerahkan diri. Pihaknya optimis mampu menangkap para DPO lainnya sebanyak 77 orang yakni, 35 orang dari perkara Pidana Umum dan 42 orang dari Pidana Khusus, dari seluruh Kejari di Jawa Tengah.

“Tinggal tunggu waktu sajalah. Kalau dia menyerahkan diri kan cepat selesai. Lagi pula ketika DPO dalam pelarian mereka tidak akan tenang,” pungkas Sunarwan. (Nining)

Biro Jateng

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB