Akhirnya, Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Kades Agus Sofyan     

- Jurnalis

Senin, 27 Desember 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Kades Segara Makmur Agus Sofyan

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Kades Segara Makmur Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Berakhir sudah nasib Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang dengan menghukum selama 2 tahun penjara.

Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan, terpidana Agus Sofyan, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” demikian putusan Kasasi MA terhadap terpidana Agus Sofyan yang sebelumnya sempat divonis bebas ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sofyan sekitar pukul 15,30 WIB di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

“Hari ini, kita sudah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan Kasasi MA terhadap terpidana, Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur aktif,” terang Siswi Utomo kepada Matafakta.com, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, sambung Siswi Utomo, terpidana Agus Sofyan dituntut Jaksa Kejari Cikarang, selama 4 tahun hukuman penjara pada Pengadilan Tingkat Pertama yakni Pengadilan Negeri Cikarang yang memvonis selama 1 tahun 6 bulan.

“Atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama itu, Jaksa langsung melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi yang kemudian terpidana Agus Sofyan malah divonis bebas dan Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA,” jelasnya.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Ditingkat kasasi MA, terpidana Agus Sofyan dihukum 2 tahun penjara karena terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – (1) KUHP.

Selanjutnya, tambah Siswi Utomo, jaksa eksekutor didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk menjalani eksekusi pidana badan.

“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” pungkas Siswi. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB