Soal KSP Indosurya, Alvin Lim: Audit Alasan Ulur Waktu Proses Pidana

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA mengapresiasi atas tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, terkait pengembalian berkas untuk dilengkapi (P-19) kaitan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“LQ apresiasi tanggapan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Leonard atas penjelasannya, tekait P-19 atau pengembalian berkas perkara pidana KSP Indosurya untuk segera dilengkapi penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani awal,” kata Alvin menanggapi, Kamis (9/12/2021).

Namun demikian, Alvin berpandangan lain soal audit yang menurutnya hanya modus untuk mengulur – ulur proses pidana dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya yang menjadikan pemiliknya, Henry Surya bersama dua orang lainnya yakni, Manager Direktur, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria jadi tersangka.

“Unsur Pasal 46 tidak ada unsur kerugian, ini bukan kasus perdata dimana jumlah kerugian harus akurat untuk proses ganti rugi. Melainkan unsur Pasal 46 adalah ada atau tidak adanya ijin Perbankan menghimpun modal dari masyarakat,” jelas Alvin.

Jadi, sambung Alvin, alasan meminta audit hanya modus belaka untuk mengulur waktu dan menunda proses hukum dengan alasan tidak masuk akal dan membodohi masyarakat. Jika penyidik Kejagung ingin mengetahui nilai kerugian tinggal minta angkanya sama pengurus PKPU.

“Jika Jaksa ingin tahu nilai kerugian, mudah kok tinggal minta angkanya sama pengurus PKPU. Ada semua itu copy bilyet sebagai bukti kerugian. Selesai. Intinya, dalam kasus ini tidak perlu melakukan audit,” tandas Alvin.

Dikatakan Alvin, proses homologasi atau perdamaian PKPU itu tidak penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya. Klien kami atau pelapor, menolak dan tidak masuk dalam PKPU tersebut.

Hasil PKPU sendiri, lanjut Alvin, beberapa nasabah KSP Indosurya yang ikut juga mengeluh, karena, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan. Langkah PKPU terkesan hanya berusaha menghidar dari jeratan pidana.

“Ada nasabah yang ikut PKPU mengeluh, karena prakteknya tidak sesuai keputusan. Bayangkan 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta yang harusnya terima Rp20 juta faktanya hanya menerima Rp340 ribuan,” ungkap Alvin.

Dengan fakta itu, tambah Alvin, dia mensinyalir langkah PKPU KSP Indosurya merupakan setrategi untuk menghindari perbuatan pidana dan penahanan paska terbongkarnya kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya yang berhasil meraup dana dari 5.700 nasabah yang mencapai Rp15 triliun.

“Tersangka pemilik Henry Surya dan dua tersangka lainnya hingga kini tidak dilakukan penahanan. Kabarnya, boss KSP Indosurya plesiran di Bali. Kita berharap para tersangka ditahan biar proses pidananya berjalan dengan benar dan sesuai dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB