Soal KSP Indosurya, Alvin Lim: Audit Alasan Ulur Waktu Proses Pidana

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA mengapresiasi atas tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, terkait pengembalian berkas untuk dilengkapi (P-19) kaitan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“LQ apresiasi tanggapan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Leonard atas penjelasannya, tekait P-19 atau pengembalian berkas perkara pidana KSP Indosurya untuk segera dilengkapi penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani awal,” kata Alvin menanggapi, Kamis (9/12/2021).

Namun demikian, Alvin berpandangan lain soal audit yang menurutnya hanya modus untuk mengulur – ulur proses pidana dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya yang menjadikan pemiliknya, Henry Surya bersama dua orang lainnya yakni, Manager Direktur, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unsur Pasal 46 tidak ada unsur kerugian, ini bukan kasus perdata dimana jumlah kerugian harus akurat untuk proses ganti rugi. Melainkan unsur Pasal 46 adalah ada atau tidak adanya ijin Perbankan menghimpun modal dari masyarakat,” jelas Alvin.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Jadi, sambung Alvin, alasan meminta audit hanya modus belaka untuk mengulur waktu dan menunda proses hukum dengan alasan tidak masuk akal dan membodohi masyarakat. Jika penyidik Kejagung ingin mengetahui nilai kerugian tinggal minta angkanya sama pengurus PKPU.

“Jika Jaksa ingin tahu nilai kerugian, mudah kok tinggal minta angkanya sama pengurus PKPU. Ada semua itu copy bilyet sebagai bukti kerugian. Selesai. Intinya, dalam kasus ini tidak perlu melakukan audit,” tandas Alvin.

Dikatakan Alvin, proses homologasi atau perdamaian PKPU itu tidak penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya. Klien kami atau pelapor, menolak dan tidak masuk dalam PKPU tersebut.

Hasil PKPU sendiri, lanjut Alvin, beberapa nasabah KSP Indosurya yang ikut juga mengeluh, karena, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan. Langkah PKPU terkesan hanya berusaha menghidar dari jeratan pidana.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Ada nasabah yang ikut PKPU mengeluh, karena prakteknya tidak sesuai keputusan. Bayangkan 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta yang harusnya terima Rp20 juta faktanya hanya menerima Rp340 ribuan,” ungkap Alvin.

Dengan fakta itu, tambah Alvin, dia mensinyalir langkah PKPU KSP Indosurya merupakan setrategi untuk menghindari perbuatan pidana dan penahanan paska terbongkarnya kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya yang berhasil meraup dana dari 5.700 nasabah yang mencapai Rp15 triliun.

“Tersangka pemilik Henry Surya dan dua tersangka lainnya hingga kini tidak dilakukan penahanan. Kabarnya, boss KSP Indosurya plesiran di Bali. Kita berharap para tersangka ditahan biar proses pidananya berjalan dengan benar dan sesuai dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB