Kejari Tobasa Laksanakan Restorative Justice 2 Pekara Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Senin, 29 November 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tobasa Sumut

Kejari Tobasa Sumut

BERITA TOBASA – Berdasarkan Perja Nomor: 15 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada 2 pekara tindak Pidana Umum (Pidum).

Kedua perkara itu, diekspose secara virtual bersama Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang video conference Kejari Tobasa, Senin (29/11/2021).

Adapun 2 perkara tersebut yang pertama perkara atas nama Minton Siagian Pasal 44 ayat (1) Junto Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan yang kedua perkara atas nama tersangka, Hotman Hutadjulu Pasal 310 ayat (2) KUHP pada kasus pencemaran nama baik.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Baringin Pasaribu mengatakan, 2 perkara tersebut telah dilaksanakan Restorative Justice (RJ) yang berdasarkan pertimbangan penuntut umum.

“Ada dua perkara dari tindak pidana umum yang kita lakukan Restorative Justice. Dalam hal ini, kita harapkan pada perkara pertama antara tersangka, Minton Siagian dan saksi korban Restaria yang merupakan pasangan suami isteri agar kembali bisa membangun rumah tangganya,” jelas Baringin.

Kedua, sambung Baringin, tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan yang masih lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yaitu dalam adat batak tersangka adalah pangkat Boru atau menantu dari korban.

“Respon positif masyarakat melihat proses perdamaian tersebut adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami tersangka dengan korban dalam lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yang sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Masih kata Baringin, bahwa pelaksanaan Retorative Jutice (RJ) diwilayah hukum Kabupaten Toba Samosir merupakan yang pertama kali dan akan tetap melaksanakan kegiatan RJ tersebut sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ekspose perkara melalui sarana zoom bersama Jaksa Agung tindak pidana umum dimana pimpinan menyetujui bahwa dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice,” imbuhnya.

Dengan Restorative Justice ini, tambahnya, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Toba Samosir, terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani.

“Dua perkara tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 yang selanjutnya akan diberikan kepada tersangka, korban dan tersangka, terkait serta dilangsungkan dengan pelaksanaan perdamaian yang dilakukan di Aula Kejari Toba Samosir,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB