BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan Pemohonan Keberatan yang diajukan kuasa hukum PT. Vivaces Prabu Investment (VPI), Hartono Tanuwidjaja, terkait dugaan non prosedural penyitaan saham dalam perkara Asuransi Jiwasraya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan kali ini, masih berkutat pada pemeriksaan legalitas Pemohon Keberatan maupun Termohon yakni pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Seusai persidangan, Advokat Hartono menegaskan, bahwa saham- saham milik PT. VPI sama sekali tidak memiliki afiliasi dengan para terdakwa atau terpidana dalam kasus Tipikor PT. AJS yang disita Kejaksaan adalah milik PT. VPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggapan keliru juga telah dikemukakan pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa klien PT. VPI merupakan nominee. Padahal katanya, dasar untuk memasukan nominee, musti ada perjanjian antara para pihak dan ada aliran dana.
“Sementara dana transaksi saham PT. VPI sama sekali tidak berasal dan tidak terkait sebagai nominee dari Bentjok atau siapapun dan tentunya sangat merugikan pihak kami,” jelas Hartono.
Alasannya Hartono, saham-saham milik PT. VPI adalah saham-saham yang valid dan sah diperjualbelikan di pasar modal, sehingga bukan milik PT. AJS dan atau milik para terdakwa dalam kasus Tipikor Jiwasraya.
Ditambahkan Hartono yang terpenting pada saat mengajukan Permohonan Keberatan, pihaknya menginginkan pada saat pemeriksaan bukti-bukti yang dilakukan Majelis Hakim, saham-saham yang diduga sebagai objek sitaan Kejaksaan Agung merupakan hasil transaksi investor kliennya.
“Itu hasil transaksi investor kliennya pada tahun 2019 hingga 2020, bukan pada saat terjadi peristiwa hukum PT. AJS pada tahun 2008 hingga 2018. Jadi sama sekali berbeda,” pungkas Hartono. (Sofyan)