Advokat Hartono: Penyitaan Saham Pihak Ketiga Melanggar KUHAP

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan Pemohonan Keberatan yang diajukan kuasa hukum PT. Vivaces Prabu Investment (VPI), Hartono Tanuwidjaja, terkait dugaan non prosedural penyitaan saham dalam perkara Asuransi Jiwasraya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Persidangan kali ini, masih berkutat pada pemeriksaan legalitas Pemohon Keberatan maupun Termohon yakni pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Seusai persidangan, Advokat Hartono menegaskan, bahwa saham- saham milik PT. VPI sama sekali tidak memiliki afiliasi dengan para terdakwa atau terpidana dalam kasus Tipikor PT. AJS yang disita Kejaksaan adalah milik PT. VPI.

Anggapan keliru juga telah dikemukakan pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa klien PT. VPI merupakan nominee. Padahal katanya, dasar untuk memasukan nominee, musti ada perjanjian antara para pihak dan ada aliran dana.

“Sementara dana transaksi saham PT. VPI sama sekali tidak berasal dan tidak terkait sebagai nominee dari Bentjok atau siapapun dan tentunya sangat merugikan pihak kami,” jelas Hartono.

Alasannya Hartono, saham-saham milik PT. VPI adalah saham-saham yang valid dan sah diperjualbelikan di pasar modal, sehingga bukan milik PT. AJS dan atau milik para terdakwa dalam kasus Tipikor Jiwasraya.

Ditambahkan Hartono yang terpenting pada saat mengajukan Permohonan Keberatan, pihaknya menginginkan pada saat pemeriksaan bukti-bukti yang dilakukan Majelis Hakim, saham-saham yang diduga sebagai objek sitaan Kejaksaan Agung merupakan hasil transaksi investor kliennya.

“Itu hasil transaksi investor kliennya pada tahun 2019 hingga 2020, bukan pada saat terjadi peristiwa hukum PT. AJS pada tahun 2008 hingga 2018. Jadi sama sekali berbeda,” pungkas Hartono. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB