Advokat Hartono: Penyitaan Saham Pihak Ketiga Melanggar KUHAP

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan Pemohonan Keberatan yang diajukan kuasa hukum PT. Vivaces Prabu Investment (VPI), Hartono Tanuwidjaja, terkait dugaan non prosedural penyitaan saham dalam perkara Asuransi Jiwasraya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Persidangan kali ini, masih berkutat pada pemeriksaan legalitas Pemohon Keberatan maupun Termohon yakni pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Seusai persidangan, Advokat Hartono menegaskan, bahwa saham- saham milik PT. VPI sama sekali tidak memiliki afiliasi dengan para terdakwa atau terpidana dalam kasus Tipikor PT. AJS yang disita Kejaksaan adalah milik PT. VPI.

Anggapan keliru juga telah dikemukakan pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa klien PT. VPI merupakan nominee. Padahal katanya, dasar untuk memasukan nominee, musti ada perjanjian antara para pihak dan ada aliran dana.

“Sementara dana transaksi saham PT. VPI sama sekali tidak berasal dan tidak terkait sebagai nominee dari Bentjok atau siapapun dan tentunya sangat merugikan pihak kami,” jelas Hartono.

Alasannya Hartono, saham-saham milik PT. VPI adalah saham-saham yang valid dan sah diperjualbelikan di pasar modal, sehingga bukan milik PT. AJS dan atau milik para terdakwa dalam kasus Tipikor Jiwasraya.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Ditambahkan Hartono yang terpenting pada saat mengajukan Permohonan Keberatan, pihaknya menginginkan pada saat pemeriksaan bukti-bukti yang dilakukan Majelis Hakim, saham-saham yang diduga sebagai objek sitaan Kejaksaan Agung merupakan hasil transaksi investor kliennya.

“Itu hasil transaksi investor kliennya pada tahun 2019 hingga 2020, bukan pada saat terjadi peristiwa hukum PT. AJS pada tahun 2008 hingga 2018. Jadi sama sekali berbeda,” pungkas Hartono. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB