Kejari Kabupaten Bekasi Terima Uang Penganti Kerugian Negara

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaa Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima uang titipan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, uang senilai Rp1 miliar lebih itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera Tahun 2017.

“Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” terang Siswi Utomo kepada Matafakta.com, Senin (15/11/2021).

Selanjutnya, kata Siswi Utomo, uang tersebut dititipkan di rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap kedua tersangka Mulyadi dan Eman Suherman.

Dikatakan Siswi Utomo, uang tersebut bersumber dari pengantian kerugian negara  terkait kasus pungutan retribusi tera dan tera ulang berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 tahun 2017, tentang perubahan kedua atas Perda No. 6 Tahun 2011, tentang retribusi pada Oktober 2017 dan secara legalitas baru dapat dipungut.

“Dalam pelaksanaannya Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemungutan retribusi tera atau tera ulang kepada beberapa wajib retribusi sejak awal tahun 2017 atau sebelum diterbitkanya Perda No. 1 tahun 2017,” jelasnya.

Kedua tersangka, tambah Siswi Utomo, MD dan ES, tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB