Kejari Kabupaten Bekasi Terima Uang Penganti Kerugian Negara

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaa Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima uang titipan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, uang senilai Rp1 miliar lebih itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera Tahun 2017.

“Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” terang Siswi Utomo kepada Matafakta.com, Senin (15/11/2021).

Selanjutnya, kata Siswi Utomo, uang tersebut dititipkan di rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap kedua tersangka Mulyadi dan Eman Suherman.

Dikatakan Siswi Utomo, uang tersebut bersumber dari pengantian kerugian negara  terkait kasus pungutan retribusi tera dan tera ulang berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 tahun 2017, tentang perubahan kedua atas Perda No. 6 Tahun 2011, tentang retribusi pada Oktober 2017 dan secara legalitas baru dapat dipungut.

“Dalam pelaksanaannya Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemungutan retribusi tera atau tera ulang kepada beberapa wajib retribusi sejak awal tahun 2017 atau sebelum diterbitkanya Perda No. 1 tahun 2017,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Kedua tersangka, tambah Siswi Utomo, MD dan ES, tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB