Aspidum Kejati DKI: Penerapan RJ Solusi Peradilan di Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Keniscayaan penerapan hukum Restorative Justice (RJ) yakni, pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terduga pelaku tindak pidana, sangat mendesak diperlukan dan menjadi solusi jitu di dalam sistem Peradilan di Indonesia.

Pasalnya, saat ini keterisian warga binaan diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat ini, merupakan akibat tidak diterapkannya keadilan restoratif secara menyeluruh.

Hal tersebut, dikemukakan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Anang Supriatna, SH, MH dalam acarà “Jaksa Menyapa” dengan materi “Keadilan Restoratif” sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, RJ merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Artinya, tidak berkepentingan atau berketerkaitan dengan tersangka korban atau pun perkara, baik secara pribadi, profesi, langsung ataupun tidak,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan, peran Jaksa tersebut telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Adapun Perja tersebut mengakomidir penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui proses diluar Pengadilan dengan proses perdamaian,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Anang, proses perdamaian dilakukan para pihak melalui musyarawah untuk mufakat tanpa intimidasi, tanpa paksaan, tanpa tekanan dan secara sukarela.

Anang juga menjelaskan, proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama atau maksimal 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

“Atau istilahnya tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB