Aspidum Kejati DKI: Penerapan RJ Solusi Peradilan di Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Keniscayaan penerapan hukum Restorative Justice (RJ) yakni, pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terduga pelaku tindak pidana, sangat mendesak diperlukan dan menjadi solusi jitu di dalam sistem Peradilan di Indonesia.

Pasalnya, saat ini keterisian warga binaan diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat ini, merupakan akibat tidak diterapkannya keadilan restoratif secara menyeluruh.

Hal tersebut, dikemukakan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Anang Supriatna, SH, MH dalam acarà “Jaksa Menyapa” dengan materi “Keadilan Restoratif” sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, RJ merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Artinya, tidak berkepentingan atau berketerkaitan dengan tersangka korban atau pun perkara, baik secara pribadi, profesi, langsung ataupun tidak,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan, peran Jaksa tersebut telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Adapun Perja tersebut mengakomidir penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui proses diluar Pengadilan dengan proses perdamaian,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Anang, proses perdamaian dilakukan para pihak melalui musyarawah untuk mufakat tanpa intimidasi, tanpa paksaan, tanpa tekanan dan secara sukarela.

Anang juga menjelaskan, proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama atau maksimal 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

“Atau istilahnya tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB