Gagal Mediasi, Sengketa Lahan Jatimulya Berlanjut ke Pokok Perkara

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Gagal tahap mediasi, sidang gugatan perdata kasus sengketa lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berlanjut ke sidang pokok perkara, Kamis (4/11/2021).

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Hasbulah yang tergabung dalam Law Firm AG_ERS, SH, MH & Partners, Bernardus Tamba, SH mengatakan, gagal tahap mediasi, maka sidang perkara sengketa lahan Jatimulya berlanjut ke pokok perkara.

“Karena tahap mediasinya gagal, tinggal nanti kita menunggu jadwal persidangan pokok perkaranya dari Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Tamba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada prinsipnya, sambung Tamba, berlanjutnya ke materi pokok perkara dalam sengketa lahan Jatimulya, pihaknya selaku tergugat intervensi dari pihak ahli waris Hasbulah bisa membuka atau mengadu data yang dimiliki ahli warisnya.

“Kalau bagi kami, selaku Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah adalah kesempatan bagi kami untuk membuktikan bahwa ahli waris kami adalah pemilik hak yang sebenarnya dalam sengketa lahan Jatimulya ini,” ungkap Tamba.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menela’ah untuk memberikan keadilan dan kebenaran terkait sengketa lahan seluas 10.110 M2 antara ahli waris Hasbulah dan Tju To Sih.

“Kasus ini sudah menjadi Voorpost atau dalam pantauan dan pengawasan Mahkamah Agung (MA) agar putusan Majelis Hakim PN Cikarang dapat memberikan kebenaran yang sebenarnya tanpa memikirkan rasa khawatir dan intervensi,” jelas Tamba

Sedikit Tamba mengungkap, ada beberapa bukti-bukti pendukung dalam proses hukum yang berjalan saat ini. Salah satunya adalah bukti mendasar yaitu tagihan pajak tertunggak atas nama Almarhum Hasbulah tahun 1993 dengan No.2906/WPJ/04/KT-3272/1993.

Selain itu, lanjut Tamba, ada juga beberapa bukti pendukung seperti surat jawaban yang telah dikirimkan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) kepada Kantor Hukum Joko Waluyo, SH dengan Nomor Surat KN.05.02/445/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Surat ANRI itu terkait adanya sebuah surat dari ANRI dengan No.B.HM_00/21/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang dipergunakan oleh pihak lawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang,” ungkapnya lagi.

Beberapa bukti pendukung tersebut, lanjut Tamba, masuk dalam ranah Pidana dan tidak dalam ranah Perdata selaku pihak tergugat intervensi yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Beberapa data aja yang kita buka, selanjutnya nanti di Pengadilan. Kami hanya ingin mencari kebenaran hak, bukan untuk saling adu kuat. Semua nanti, Majelis Hakim lah yang memutuskan siapa pemilik yang sebenarnya atas permasalahan tanah tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB