Prof. Mudzakir: Kejagung Harus Sidik Kasus Asabri Secara Komprehensif

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut perkara dugaan korupsi PT. Asabri secara komprehensif dan jeli. Terutama dalam menutup jumlah kerugian negara dengan menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi.

Diketahui, penyidik Kejagung belum lama kembali menetapkan empat tersangka baru yakni, Teddy Tjokro adik Benny Tjokro, mantan Direktur Ortos Holding, Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas, Bety dan Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rachman Latief.

Tim penyidik pun gencar memburu sejumlah aset milik tersangka ini guna menutupi jumlah kerugian negara dalam kasus Asabri yang jumlahnya mencapai Rp22 triliun lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, sejumlah mitra tersangka lain yang juga diduga turut menjadi aktor dan merupakan pemilik saham yang turut bertransaksi secara langsung ke Asabri hingga saat ini belum tersentuh secara hukum.

Padahal, saham mereka sampai hari ini masih bertengger di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5 persen. Dan diduga kuat mereka ikut menikmati hasil korupsi PT. Asabri.

“Kalau mau komprehensif angkat saja perbuatannya. Siapa saja yang terlibat libas saja semuanya dong,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Karena itu, para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dan keterlibatan dengan perkara Asabri harus diperiksa. Sehingga dengan keterangan saksi tersebut akan terang perbuatan melanggar hukumnya.

“Itu semua mesti diperiksa dengan tujuan untuk memastikan apakah terperiksa adalah pelaku atau bukan,” ujar Muzakir menambahkan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Dikatakannya, jika penyidik di gedung bundar berkesimpulan terperiksa diduga bukan pelaku kejahatan, tentu saja asetnya tidak bisa disita.

Jika penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para semua saksi, baru mereka melakukan proses penyitaan aset. Penyitaan ada dua. Pertama adalah aset merupakan hasil dari tindak pidana dan kedua aset bukan dari tindak pidana.

“Jika aset hasil tindak pidana disita demi untuk pembuktian tindak pidana. Dan kalau aset bukan hasil tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara,” tandas Muzakir.

Dalam kasus Asabri ini, diketahui penyidik telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, Benny Tjokrosaputro yang menurut pengacaranya di beberapa media melebihi nilai kerugian yang dia tanggung. Bahkan tak berhenti disini, adiknya Teddy Tjokro pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang aset-asetnya jelas telah ikut disita.

Sebaliknya, terhadap penanganan terdakwa Heru Hidayat, penyidik hingga saat ini belum melakukan penyitaan yang memadai. Bahkan dua mitranya, yakni AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU) dan AR (selaku partner & juga pemilik saham FIRE) tak pernah dilakukan pemeriksaan.

Padahal mereka sebagai mitra Heru diduga sangat penting untuk dilakukan pemeriksaan dalam upaya penyidik mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri.

Kepemilikan saham oleh Asabri atas saham saham mereka tercatat telah melampaui batas ketentuan diatas 5 persen. Seperti pada kepemilikan saham FIRE (23,6 persen), PCAR (25,14 persen), IIKP (12,32 persen) dan SMRU (8,11 persen).

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

“Menurut saya sebuah keganjilan. Nanti publik mengira-ngira ada tebang pilih atau bagaimana. Ada satu pihak diperiksa tapi satu pihak cenderung aman,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch, Akbar Hidayatullah yang dihubungi media secara terpisah.

Akbar mendorong Kejagung, agar siapapun yang diduga ada kaitan dengan kasus Asabri harus dipanggil dan diperiksa. Kejaksaan harus bersikap adil pada semua pihak.

Apalagi diduga ada keganjilan. Kedua mitra Heru ini masing masing pernah dalam satu hari dapat menjual saham FIRE senilai ratusan miliar rupiah dengan harga diatas Rp5000 per- lembarnya atau diatas 10 kali lipat harga IPO.

“Betul harus diperiksa. Jangan sampai satu sisi ada yang merasa aman tapi ada yang dikejar-kejar. Apalagi dalam hal yang tidak wajar, semua yang tidak wajar harus dipanggil dan diperiksa. Tidak boleh tebang pilih,” tegas Akbar.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Kejagung Supardi menyatakan, timnya masih bekerja keras dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan para aktor dalam kasus mega skandal korupsi ini.

Bahkan Supardi, Direktur Penyidikan memastikan tidak gentar sedikit pun untuk menyeret siapapun yang terlibat.

“Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan siapupun, yang penting ada alat bukti pendukungnya, pasti kita dalami,” kata Dirdik yang ditemui terpisah.

Supardi juga memastikan bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri ini. Dia menegaskan akan menyeret pihak manapun yang diduga terlibat dalam kasus yang rugikan negara hingga Rp22,7 triliun tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB