Pendamping Ahli Waris Sesalkan Sikap Camat dan Lurah Batu Ampar

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ali pendamping ahli waris Marzuki, menyesalkan sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar, Jakarta Timur yang tidak transparan dan terkesan malah membiarkan kesalahan – kesalahan yang dilakukan mantan Lurah terdahulu, sehingga persoalan menjadi panjang.

“Misalnya, dijaman Lurah MHD di Persil 16 timbul pecahan Girik Nomor: 1187, 1188, dan 1189. Sementara, nama – nama pemilik Girik pecahan ini, bukan ahli waris dari anak – anak Tasuah PR Gasing dan Saiyan pemilik Letter C Nomor: 141,” terang Ali kepada Matafakta.com, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Lebih parahnya lagi, sambung Ali saat di jaman Lurah MHD bersama Mitan B Dali dilokasi Persil 8 bagian lokasi tanah dari Letter C Nomor: 141 atas nama Tasuah PR Gasing seluas 3 Hektar tersebut diubah Persilnya menjadi Persil 13.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disini aja sudah ngaco, karena sangat jelas bahwa letak lokasi Persil 8 di Block Kelurahan. Sedangkan lokasi Persil 13 itu, letaknya di Blok Grobogan. Jadi, dari lokasinya aja sudah beda. Atas dasar Persil 13 itulah mulai bermunculan beberapa sertifikat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Selain itu, lanjut Ali, dia menyesalkan arogansi Camat Kramatjati bersama Lurah Batu Ampar yang mencopot plang papan tanah milik ahli waris Tasuah PR Gasing berdasarkan Letter C Nomor: 141 yang notabene adalah dilokasi tanah sendiri.

“Luar biasa sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar. Kalau kita mau cari kebenaran boleh kami selaku tim pembela ahli waris Tasuah PR Gasing sangat siap kemanapun diperkarakan. Semua yang terlibat akan kami pidanakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB