Pendamping Ahli Waris Sesalkan Sikap Camat dan Lurah Batu Ampar

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ali pendamping ahli waris Marzuki, menyesalkan sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar, Jakarta Timur yang tidak transparan dan terkesan malah membiarkan kesalahan – kesalahan yang dilakukan mantan Lurah terdahulu, sehingga persoalan menjadi panjang.

“Misalnya, dijaman Lurah MHD di Persil 16 timbul pecahan Girik Nomor: 1187, 1188, dan 1189. Sementara, nama – nama pemilik Girik pecahan ini, bukan ahli waris dari anak – anak Tasuah PR Gasing dan Saiyan pemilik Letter C Nomor: 141,” terang Ali kepada Matafakta.com, Senin (6/9/2021).

Lebih parahnya lagi, sambung Ali saat di jaman Lurah MHD bersama Mitan B Dali dilokasi Persil 8 bagian lokasi tanah dari Letter C Nomor: 141 atas nama Tasuah PR Gasing seluas 3 Hektar tersebut diubah Persilnya menjadi Persil 13.

“Disini aja sudah ngaco, karena sangat jelas bahwa letak lokasi Persil 8 di Block Kelurahan. Sedangkan lokasi Persil 13 itu, letaknya di Blok Grobogan. Jadi, dari lokasinya aja sudah beda. Atas dasar Persil 13 itulah mulai bermunculan beberapa sertifikat,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ali, dia menyesalkan arogansi Camat Kramatjati bersama Lurah Batu Ampar yang mencopot plang papan tanah milik ahli waris Tasuah PR Gasing berdasarkan Letter C Nomor: 141 yang notabene adalah dilokasi tanah sendiri.

“Luar biasa sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar. Kalau kita mau cari kebenaran boleh kami selaku tim pembela ahli waris Tasuah PR Gasing sangat siap kemanapun diperkarakan. Semua yang terlibat akan kami pidanakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru