Polda Metro Jaya Janji Tangani Kasus Investasi Bodong Dengan Profesional

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya menerima aspirasi para korban investasi bodong yang melakukan aksi damai guna mempertanyakan perkembangan kasus Investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan dua perusahaan lain yang sudah dilakukan Restorative Justice.

Setelah sempat berorasi, para korban investasi bodong dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm disambut baik Ditreskrimsus dan Sub. Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) di Kantor Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam aksinya, perwakilan dari para korban investasi bodong yang menjadi klien LQ Indonesia Law Firm. Hadir dalam acara aksi damai beserta anggota dan rekanan LQ Indonesia Law Firm dengan melakukan aksi theatrical menggotong peti mati sambil menyerukan matinya keadilan dan harapan hampa Polri Presisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan korban investasi bodong yang sudah berdamai “restorative justice”dengan perusahaan investasi menyampaikan bahwa dirinya dan para korban investasi bodong lainnya keberatan jika harus membayar di muka Rp500 juta fee pencabutan laporan polisi sambil bertanya atas dasar apa pihak kepolisian meminta fee tersebut.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

“Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan Rp500 juta untuk menutup laporan polisi kami yang sudah ada restorative justice. Kami sudah hidup susah akibat perusahaan investasi bodong, mohon pak Kapolri wujudkan presisi berkeadilan,” kata korban dalam orasinya.

Dalam aksinya, mereka para korban investasi bodong juga mengatakan bahwa polisi merupakan harapan masyarakat yang menjadi korban kejahatan, bukan malah sebaliknya polisi tidak mau kalah dengan meminta Rp500 juta untuk mencabut laporan polisi yang menjadi syarat tercapainya restorative justice.

“Kalo begini apa bedanya dengan penjahat. Kami para korban berharap balas kasih dari pak Kapolri agar mau mendengar kesusahan dan aspirasi kami selaku masyarakat korban kejahatan. Perusahaan investasi sudah mau mengembalikan uang kami malah sekarang kami justru dipersulit kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan Rp500 juta penyidik di Polda Metro Jaya untuk menutup perkara.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

“Hal ini, harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari public. Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” katanya.

Menurut Sugeng, dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp500 juta itu, harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal dan hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik.

“Untuk pihak perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3,” pungkasnya. (Sofyan)

“Bagi masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi 0817-0489-0999, LQ Indonesia Law Firm berkomtimen ‘ALL OUT’ membela dan berjuang demi maayarakat dan keadilan”

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB