Majelis Hakim PN Jakut Tetapkan Sidang Ng. Meilani Secara Offline

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Tumpanuli Marbun mengeluarkan penetapan mengenai sidang offline khusus pemeriksaan terdakwa Ng. Meilani dan terdakwa, Alex Wijaya, Presiden Direktur (Predir) PT. Innovac pada Senin (16/8/2021) mendatang.

Menanggapi hal itu, terdakwa Ng. Meilani dan terdakwa, Alex Wijaya, Predir PT. Innovack menyambut gembira dengan penetapan Majelis Hakim tersebut.

“Saya bersedia dan siap untuk dihadirkan di dalam persidangan yang mulia. Saya gembira menyambut sidang secara offline yang mulia tetapkan,” kata terdakwa Ng. Meilani dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (12/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan secara offline dengan terdakwa hadir di dalam persidangan diharapkan kebenaran materil dan formil dapat digali dan diungkap. Termasuk bahwa terdakwa Ng. Meilani hanya sekedar ikutan atau menemani ayahnya, Alex Wijaya menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan, Netty Malini.

Untuk diketahui, persidangan yang digelar hari ini, Kamis 12 Agustus 2021 beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa secara offline. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Sitorus, tidak dapat menyelesaikan administrasi terkait izin membawa kedua terdakwa ke persidangan dengan terlebih dahulu menjalani test PCR.

“Kami belum bisa membereskan administrasinya,” kata JPU Rumondang yang kemudian mencoba menawarkan pemeriksaan kedua terdakwa tetap seperti sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung secara daring. Kedua terdakwa tetap di dalam tahanan Polda Metro Jaya (PMJ).

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Jika benar-benar dihadirkan ke persidangan, baik terdakwa Ng. Meilani maupun Alex Wijaya berharap pokok perkara sebenarnya bakal dapat digali, walau dalam hal ini JPU Rumondang Sitorus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI harus menghadapi berbagai kerepotan.

Kerepotan yang dimaksud antara lain, meminta aparat pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, memeriksakan test PCR kedua terdakwa baik saat keluar dari dalam tahanan Polda Metro Jaya maupun sebaliknya saat dimasukkan kembali.

Persidangan persidangan secara virtual terkadang perangkat tehnologi saat proses persidangan berjalan terganggu signal yang akhirnya alur pertanyaan atau jawaban bisa menjadi terganggu untuk menggali kebenaran dalam kasus tersebut.

Rencananya, penetapan persidangan secara offline pada Senin 16 Agustus 2021 mendatang, terlebih dahulu diawali pembahasan antara Majelis Hakim, JPU dengan Tim Pembela yang masih sengit antara persidangan offline atau virtual.

Alasan JPU Rumondang Sitorus melaporkan upayanya memboyong kedua terdakwa ke persidangan terbentur administrasi, maka diminta dipertimbangkan Majelis Hakim kemungkinan tetap bersidang secara virtual tidak secara offline.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun lantas menanyakan kepada kedua apakah bersedia dihadirkan ke persidangan secara offline atau pemeriksaan seperti sidang-sidang sebelumnya secara online. Ng. Meilani terlebih Alex Wijaya berharap mereka sebaiknya diperiksa secara offline.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Sebelum Majelis Hakim memusyawarahkan apakah offline atau tetap virtual, penasihat hukum kedua terdakwa, Dr. Effendi Simanjuntak dan Dwi A secara bergantian melakukan interupsi. Mereka menyatakan demi kebenaran sidang pemeriksaan terdakwa harus secara offline.

Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun sempat memperingatkan Tim Pembela terdakwa, Ng. Meilani dan terdakwa, Alex Wijaya, bahwa bukan mereka yang mengatur dan menentukan acara persidangan secara offline atau virtual.

“Majelis Hakim yang menentukan. Lagi pula Majelis juga yang mempertanggung jawabkan putusan perkara ini kepada Tuhan. Harus kita sadari bersama bahwa ada SEMA yang mengatur sidang daring atau virtual. Maka harus kita maklumi bersama bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini menjadi besar tanggung jawab Jaksa dalam kaitan administrasi kalau harus sidang offline,” ujar Tumpanuli.

Meski demikian, setelah bermusyawarah atau sidang diskor akhirnya Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilangsungkan secara offline, bukan virtual. Sementara, JPU Rumondang Sitorus sendiri akhirnya menyanggupi bakal menghadirkan kedua terdakwa di dalam persidangan secara offline pada, Senin 16 Agustus 2021 mendatang. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB