Mantan Sesjamdatun: Saya Hanya Diminta Mengawasi Proses Hukum

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

BERITA JAKARTA – Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir menjelaskan bahwa permasalahan hukum antara Sherly Kuganda bersama kuasa hukumnya LQ Indonesia Law Firm dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.

Dalam persoalan tersebut, Chairul Amir mengaku, hanya diminta bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi putra Sherly Kuganda yang tengah diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat itu saya bertugas sebagai Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung RI,” jelas Chairul Amir ketika memberikan bantahan kepada awak media, Selasa 21 Juni 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan Chairul Amir, dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya (PMJ) No. SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021 yang menyimpulkan bahwa laporan terhadap Chaerul Amir dihentikan, karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Sherly Kuganda dari LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana mengatakan, SP3 Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap mantan Sesjamdatun Chairul Amir bukti bahwa Natalia Rusli hanya mencatut nama demi untuk mendapatkan uang Rp550 juta uang korban Sherly Kuganda.

“Dari beberapa alat bukti sreenshoot whatsapp Natalia Rusli kepada korban Shery Kuganda yang sudah diserahkan ke penyidik Kamneg Polda Metro Jaya Natalia selalu menjual nama mantan Sesjamdatun Chairul Amir, sehingga terlapor mendapatkan uang sebesar Rp550 juta dari korbannya Sherly,” jelas Jaka kepada Matafakta.com, Minggu (18/7/2021).

Nyatanya, sambung Jaka, hal itu tidak terbukti, sehingga penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 penghentian penyidikan terhadap mantan Sesjamdatun Chairul Amir, sehingga LP: 1860 terhadap terlapor Natalia Rusli adalah murni urusan antara Sherly Kuganda sebagai pelapor dengan Natalia Rusli sebagai terlapor.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Bahkan pak Chaerul Amir mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akutabel,” ungkap Jaka.

Sebelumnya, Jaka Maulana dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa kliennya Sherly Kuganda menghormati mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir yang sudah menjalankan perannya sebagai Inspektur Jamwas melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik.

“Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi antara saya dan Bapak Chaerul Amir dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan,” kata Jaka mengutip pernyataan klkiennya Sherly Kuganda. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB