MPHI Pertanyakan Vonis Ringan Pidana Kades Segara Makmur

- Jurnalis

Sabtu, 3 April 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Ketua Umum Monitoring Penegakkan Hukum Indonesia (MPHI), Reinaldi Lumban Gaol, SH, mempertanyakan vonis ringan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan, terkait kasus mafia tanah bersama 5 orang tersangka lainnya.

“Terdakwa Agus Sofyan divonis 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar apa pertimbangan Hakim?. Jaksa juga wajib banding atas putusan tersebut,” tegas Reinaldi menanggapi Matafakta.com, Sabtu (3/4/2021).

Reinaldi menyindir, berlarut-larutnya proses persidangan terhadap Agus Sofyan bersama 5 orang terdakwa lainnya juga menjadi sebuah pertanyaan seperti seringnya mengalami penundaan dan kasus seperti ini harusnya mendapatkan pengawasan untuk mendukung pemberantsan mafia tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ngak salah kasus itu dirilis Polda Metro Jaya 5 September 2018 lalu. Untuk proses Pengadilannya hampir 2 tahun, karena banyak mengalami penundaan persidangan. Ini persidangan pidana, bukan perdata lho,” sindir Reinaldi.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Meski begitu, lanjut Reinaldi, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan Majelis Hakim. Karena itu, merupakan kewenangan atau hak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menyidangkan kasus tersebut.

“Bedasarkan pengalaman selama memantau Peradilan, kalau sudah status penahanan berubah jadi tahanan kota pastolah sidangnya akan berlarut-larut dengan berbagai macam alasan, sehingga jarang meleset dari apa yang kita duga,” jelasnya Reinadi dari pengalamannya.

Dia pun meminta Komisi Yudicial (KY) memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menyidangkan kasus mafia tanah tersebut agar para Hakim sejalan dengan nafas pemberantasan mafia tanah saat ini.

“Semoga kabar ini sampai ke KY agar KY bisa menela’ah putusan yang diberikan Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, sudah sesuaikah dengan rasa keadilan bagi korban mafiah tanah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Sebelumnya, kasus yang berjalan cukup panjang ini, sempat menjadi sorotan dikalangan media di Bekasi. Pasalnya, kasus tersebut sudah dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) sejak, Rabu 5 September 2018 lalu dan baru selesai Kamis 1 April 2021 kemarin.

Berbagai tanggapan menyatakan bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan cs setelah berhasilnya melakukan peralihan status penahanan dalam menjadi tahanan kota serta seringnya dilakukan penundaan persidangan.

Kades Segara Makmur, Agus Sopyan, periode 2021-2027 dituntut JPU selama 4 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara: 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Indra/Mul).

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB